Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Dumai memulangkan (deportasi) sekaligus mencegah dan tangkal warga negara (WN) Malaysia Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai karena yang bersangkutan melanggar izin tinggal, melebihi batas tiga tahun.
"Jong Pei Liang dideportasi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi bertugas mengawasi orang asing guna menjamin kemanfaatandan dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu di Pekanbaru, Selasa.
Jong Pei Liang dideportasi pada 6 Juni 2022. Ia mengatakan jika terjadi pelanggaran, Kantor Imigrasi berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan undang-undang.
Ia mintaseluruh jajaran Imigrasiselalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Dengan dibukanya kembali jalur lintas internasional, otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat. Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, saya harap seluruh jajaran Keimigrasian di Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” kata Kakanwil.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Gintingmenerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tindakan administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang selain deportasi juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari," kata Ginting.
Jong Pei Liang telah memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 dengan motif menemui calon istri yang merupakan seorang WNI.
Saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal.
Proses pendeportasian yang mengambil tempat di Pelabuhan Internasinal Dumai pukul 08.50 WIB berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Dumai pulangkan dan cekal WN Malaysia
Berita Lainnya
Refleksi akhir tahun, dua satker Kanwil Kemenkumham Riau sabet predikat WBK
17 December 2024 11:48 WIB
Imigrasi Dumai amankan 26 WNA berupaya nyeberang ke Malaysia
07 December 2024 22:11 WIB
WBP di Riau dapat melakukan pencoblosan Pilkada 2024
28 November 2024 16:10 WIB
Mafirion apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dalam kunjungan kerja
14 November 2024 10:22 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau
13 November 2024 20:43 WIB
Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau ikuti peringatan Hari Pahlawan dengan khidmat
11 November 2024 11:41 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar diskusi strategi kebijakan tentang TPPO
04 October 2024 10:32 WIB
Kanwil Kemenkumham gelar Jumat Berkah, bagikan paket makanan
27 September 2024 15:41 WIB