Polda Datangkan Ahli Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan

id polda datangkan, ahli tetapkan, tersangka pembakar lahan

Polda Datangkan Ahli Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan

Pekanbaru, 30/8 (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menjadwalkan pemanggilan dan memintai keterangan saksi ahli untuk menetapkan tersangka pembakar lahan dari pihak perusahaan yang disangkakan pada PT Ade Plantation (AP).

"Kami menjadwalkan untuk memintai keterangan saksi ahli dalam hal ini ahli dari UGM (Universitas Gajah Mada). Dalam waktu dekat, karena saat ini ahli tersebut sedang dalam kesibukan," kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Drs. Condro Kirono kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Kapolda menjelaskan, pemanggilan untuk memintai keterangan saksi ahli adalah bertujuan untuk menetapkan seorang tersangka (person) dari kasus pembakaran lahan di area perusahaan (PT AP).

Condro Kirono mengatakan, bahkan saat ini pihak mencoba untuk melakukan upaya "jemput bola" terhadap saksi ahli tersebut.

"Setelah melayangkan surat, kami bahkan mencoba untuk mendatanginya. Ini adalah satu bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Kapolda mengatakan, untuk menetapkan tersangka dari kalangan perusahaan yang diindikasi terlibat kasus pembakaran lahan tidak lah mudah.

"Hal itu karena dibutuhkan analisa dan pengkajian yang mendalam agar jangan sampai polisi dipersalahkan karena sembarangan menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah mengatakan, dari sebanyak 27 orang diindikasi sebagai pelaku pembakaran lahan yang ditangani, empat diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan sebagai tindak lanjut atau tahap II.

Keempat tersangka yang telah dilimpahkan tersebut rata-rata adalah kalangan petani perkebunan, sementara satu dari pihak perusahaan sejauh ini masih dalam pendalaman termasuk mendatangkan saksi ahli.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan maraknya pembakaran lahan atau hutan di Riau hingga menyebabkan sejumlah kawasan tercemar kabut asap adalah akibat lemahnya penegakan hukum.

"Seperti yang diungkapkan Kepala BNPB beberapa waktu lalu, hampir seratus persen atau dapat dikatakan 99 persen lahan yang terbakar di Riau bukan karena tidak kesengajaan (terbakar), melainkan kesengajaan (pembakaran)," kata Humas BNPB Agus Wibowo.