Ada sembilan orang tersangka pembakar lahan di Riau

id Polda Riau,Karhutla riau

Ada sembilan orang tersangka pembakar lahan di Riau

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kiri) menyampaikan kronologis penangkapan sembilan orang tersangka pelaku pembakar lahan di wilayah Provinsi Riau saat apel kesiapsiagaan personel dan peralatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Selasa (16/3/2021). Total luas lahan yang terbakar yang dilakukan oleh kesembilan pelaku tersebut mencapai 25,75 hektare. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polda Riau kembali memproses hukum sembilan tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla) yang berasal dari enam Polres se-Riau karena aksi kejahatan mereka dinilai bisa merusak lingkungan dan merugikan kesehatan serta ekonomi.

"Mereka ditangkap di lokasi kebakaran lahan dan hutan, dan semua kejahatan yang mereka lakukan itu bermotif ekonomi," kata Kapolda Riau Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan mereka membakar hutan dan lahan untuk membuka kegiatan pertanian dan perkebunan baru. Ada yang sedang mengambil madu lebah dan untuk mengusir lebah tersebut mereka membakar semak yang berada di bawah pohon madu itu berada.

Lalu kemudian, katanya, sisa pembakaran ditinggalkan begitu saja sehingga mengakibatkan karhutla.

Baca juga: Antisipasi karhutla di Meranti, petugas lakukan pendinginan di malam hari

"Untuk itu, Polda Riau akan teruskan penegakan hukum ini dan tidak terbatas pada orang perorangan saja termasuk juga korporasi yang melakukan ataupun yang harus bertanggungjawab atas Karhutla guna dimintai pertanggungjawabannya," katanya.

"Enam Polres yang melakukan penangkapan yakni Polres InderagiriHilir,Pelalawan, Meranti, Kota Dumai, Bengkalis, dan Rokan Hulu, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka dari Polres-Polres yang lainnya," katanya.

Ia menyebutkan, Polda Riau sudah menyiagakan satgas khusus untuk Karhutla bekerjasamadengan KLHK dan lainnya agar supaya proses penegakan hukum kasus Karhutlaini menjadi lebih baik.

Kendati kini belum ada korporasi yang ditangkap, katanya lagi, namun bagi para pembakar dikenakan sanksi pidana untuk pelaku perorangan dan perdata melalui kejaksaan. Sedangkan sanksi adiministrasiberkaitan dengan kewenangan Gubernur Riau bisa mencabut izin usahanya atas pelanggaran dilakukan oleh korperasi atau perorangan.

Baca juga: DPRD Riau ingatkan penegakan hukum karhutla agar tak tebang pilih