
Polisi grebek penampungan emas ilegal di Kuansing, 4 pendulang diamankan

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi usai mendapat laporan melalui layanan Call Center Polri 110.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pengolahan emas di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Senin.
Dalam penggerebekan pada Senin (2/2) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan lima orang, satu di antaranya berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar emas, serta empat pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus saksi.
Aparat kepolisian juga menyita butiran emas, alat pembakaran, dan perlengkapan pemurnian emas ilegal.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial US yang diduga sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI di wilayah tersebut.
"Dari kediaman tersangka, kami menyita uang tunai Rp66,58 juta serta barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas penampungan emas ilegal," papar Kombes Ade.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap, yang selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Kombes Ade menyebutkan tersangka US diduga mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, termasuk pengaturan lokasi pembakaran, pembelian emas dari pendulang, pembagian hasil, serta pengelolaan sekitar 25 rakit penambang emas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

