Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 49 dari 70 orang pekerja migran ilegal tujuan Malaysia yang berhasil digagalkan Polda Riau telah kembali ke daerah masing-masing, sedangkan 21 pekerja lainnya masih berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)Benny Rhamdanimelihat langsung kondisi para PMI di RPTC tersebut.
"21 orang yang masih berada di RPTC merupakan saksi yang harus dilindungi," kata BennyRhamdani di Pekanbaru, Sabtu.
RPTC sendiri merupakan penampungan sementara bagi pekerja migran bermasalah atau korban tindak kekerasan sebelum mereka dikembalikan ke daerah asalnya.
Benny menyayangkan para pelaku penyelundupan tega memperdagangkan anak bangsa dengan segala risikonya. Pihaknya berkomitmen akan melawan kejahatan serupa bersinergi dengan instansi lainnya.
Disebutkannya, pekerja yang diberangkatkan secara ilegal ini seringkali mendapatkan perlakuan buruk dan dieksploitasi karena tak ada kontrak yang mengikat dan melindunginya.
"Mereka yang diberangkatkan secara ilegal itu akan mengalami berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan seksual, gaji yang tak dibayarkan karena tak terikat oleh kontak apapun, diperjualbelikan dari satu majikan ke majikan yang lain. Bahkan anak-anak bangsa yang bekerja di laut lepas, jika meninggal jenazahnya dibuang di tengah laut," terang Denny.
"Negara tidak boleh kalah dengan para sindikat penyelundupan PMI ini. Ini negara besar, negara hukum yang memiliki aparatur yang juga besar dibandingkan mafia-mafia itu. Negara harus membuktikanpeduli pada anak bangsa. Kita harap hukum bekerja," sebutnya.
Ia berharap aparat tak hanya akan menghukum para sindikat dan pencegahan, namun juga memiskinkan pelaku kejahatan itu. Menurutnya, pencegahan tak hanyamenggerebek penampungan dan menyelamatkan PMI, namun juga bagaimana membuat para sindikat jera dengan menyita hal-hal yang berkaitan dengan penyelundupan.
"Kita tak hanya menghukum sindikat, namun juga bagaimana memiskinkan mereka. Jika mereka diberangkatkan melalui jalur laut dengan perahu para tekong, perahunya disita atau ditenggelamkan. Jika mereka ada kantor usaha dari bisnis kotor tersebut, itu akan disita negara sebagai upaya memiskinkan mereka," jelasnya.
Lanjut Benny, bekerja ke luar negeri merupakan hak warga negara dan negara memfasilitasi itu. Bekerja ke luar negeri tak perlu lagi dengan modal hingga menjual harta keluarga, namun negara sudah mempermudahnya.
Pemerintah akan memfasilitasi bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri secara resmi. Negara juga akan memberikan bekal sebelum para calon pekerja dapat bekerja di lapangan.
"Jika bekerja secara prosedural, maka sudah otomatis dalam radar perlindungan negara sehingga negara dapat memberikan pelindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki," tuturnya.
Lebih lanjut, Benny mengimbau masyarakat untuk tak mempercayai bujuk rayu mengatasnamakan pihak manapun dengan iming-iming akan memberangkatkan keluar negeri dengan cepat dan gaji yang tinggi. Pada dasarnya, tak ada orang yang bisa berangkat cepat tanpa pelatihan.
"Karena yang kita kirim ke luar negeri dengan cepat adalah mereka yang memiliki kompetisi, keterampilan bahkan kemampuan berbahasa. Itu semua melewati pelatihan. Oleh karena itu, negara 100 persen akan memfasilitasi kebutuhan setiap calon pekerja, bahkan pembiayaannya," ucap Benny.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Riau, Titis Wulandarimenyatakan sokongannya terkait penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut terkait kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sekarang marak terjadi di Riau, khususnya lewat jalur laut lewat Dumai.
"Saat ini UPT BP2MI Riau dan Polda Riau masih dan akan terus melanjutkan investigasi dan penelusuran bersama tentang kasus TPPO ini" jelas Titis.
Sebelumnya diketahui BP2MI dan Polda Riau berhasil menyelamatkan 70 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Senin (16/5).
Dari penggagalan tersebut dua tersangka berinisial (ES) dan (SS) berhasil diringkus dan 70 korban berhasil diamankan. Tak hanya WNI, tiga di antaranya diketahui merupakan warga Myanmar.
Namun salah satu pelaku yang merupakan tekong sekaligus pemilik speedboatpengangkut PMI melarikan diri ke hutan bakau. Pelaku berinisial ZP itu hingga kini masih berstatus DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda RiauKombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan kasus perdagangan orang di wilayah tersebut memang kerap terjadi. Tak hanya perdagangan PMI, namun kasus penyelundupan narkoba.
"Banyaknya kasus seperti ini, menjadikan kami ingin segera mewujudkan Pos Bersama di tempat rawan ini. Tujuannya agar dapat mencegah secara lebih efektif beredarnya narkoba dan pengiriman pekerja ilegal." tambah Teddy.
Berita Lainnya
Calon PMI ilegal yang digagalkan TNI AL diserahkan ke BP2MI Pekanbaru
11 August 2022 14:52 WIB
2.440 PMI dipulangkan melalui Kepri dan Riau
29 November 2024 7:50 WIB
Polda Riau gagalkan 16 kasus TPPO dengan 41 korban
22 November 2024 16:41 WIB
Pulang ilegal lewat laut, Lanal Dumai tangkap 40 PMI
06 March 2024 17:07 WIB
Delapan PMI ilegal diamankan saat kembali ke Indonesia, disamarkan sebagai pelaut
05 February 2024 18:35 WIB
Masuk ilegal ke Dumai, 36 PMI dari Malaysia diamankan TNI AL
29 December 2023 10:02 WIB
FOTO- Rakor lintas sektoral penanganan dan pencegahan TPPO PMI
04 December 2023 19:40 WIB
4,2 juta PMI ilegal tersebar di luar negeri
04 December 2023 13:43 WIB