KLHK percepat perwujudan hutan sosial di Riau

id Menlhk

KLHK percepat perwujudan hutan sosial di Riau

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menurunkan tim khusus untuk mempercepat realisasi hutan sosial untuk rakyat Riau. (ANTARA/HO-Kemenlhk)

Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirimkan tim khusus percepatan realisasi hutan kemasyarakatan bagi masyarakat Riau yang bertugas melakukan teknis verifikasi lapangan terhadap beberapa usulan yang sudah masuk.

“Verifikasi teknis ini untuk memastikan subjek dan objek penerima HKm. Kami turun dengan tim lengkap atas perintah langsung Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam rangka percepatan hutan sosial di Provinsi Riau,” kata Menteri LHK. Staf, Afni Zulkifli dalam keterangannya di Meranti, Sabtu (14/5).

Afni mengatakan, perintah Menteri LHK itu, hak-hak masyarakat Riau harus segera diberikan dalam bentuk SK Perhutanan Sosial.

Tim verifikasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Penyusunan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) KLHK, Syafda Roswandi. Turut serta dalam tim, Pokja Perhutanan Sosial, UPT KLHK, Kantor LHK Provinsi dan pihak terkait lainnya. Tim dibagi menjadi tiga dan diterjunkan untuk melakukan verifikasi teknis usulan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hulu.

“Dalam peta indikatif, hutan sosial di Riau terbesar kedua di Indonesia dan tertinggi di Sumatera. Namun, realisasinya sangat lambat, sehingga Perdana Menteri Siti Nurbaya memerintahkan kami untuk mengambil bola untuk memverifikasi langsung ke kabupaten. ,” kata Syafda.

Dalam arahannya, Syafda mengatakan izin hutan kemasyarakatan merupakan bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat. Hak pengelolaan hutan sosial akan dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk jangka waktu 35 tahun, dan dapat diperpanjang selama 35 tahun jika pengelolaannya berjalan dengan baik.

“Tim melakukan verifikasi secara transparan. SK Hutan Sosial bukan soal pembagian lahan, tapi tata kelola yang adil untuk mensejahterakan masyarakat dan melestarikan kawasan hutan,” kata Syafda.

Setelah Kepulauan Meranti dan Rohul, Tim Verifikasi Teknis Hutan Sosial KLHK juga akan terus bergerak ke beberapa lokasi yang diusulkan kabupaten/kota lain.

“Target yang diberikan Ibu Menteri Siti Nurbaya, untuk Riau tahun ini harus maksimal 500 ribu ha, dan sisanya tahun depan. Ini jelas bukan target yang mudah, tapi kami yakin dengan dukungan semua pihak bisa dipercepat. ,” kata Syafda.

KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk mengakses perhutanan sosial di Provinsi Riau melalui peta indikatif kawasan perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha. Ini merupakan jumlah terbesar untuk Sumatera dan alokasi terbesar kedua di Indonesia setelah Provinsi Papua.

Alokasi perhutanan sosial terbesar di Provinsi Riau terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir dengan luas 266.755 ha; Bengkalis 191.222 ha; Rokan Hilir 187.849 ha; Rokan Hulu 122.666 ha; Indragiri Hulu 114.288 ha; Kepulauan Meranti 112.560 ha; Pelalawan 81.651 ha; Kampar 80.618 ha, Kuantan Singingi 50.754 ha, Dumai 46.885 ha, Siak 41.538 ha, dan Pekanbaru 1.057 ha. Jumlah ini terus bertambah dan kemungkinan akan bertambah.

Kepala KPH Tebing Tinggi Sri Irianto menyambut baik kepergian tim dari Kementerian LHK untuk menyerukan percepatan realisasi hutan kemasyarakatan di Meranti.

“Kami sangat senang tim dari KLHK sudah turun karena sudah menunggu lebih dari dua tahun. Semuanya kami persiapkan untuk kelancaran proses tim verifikasi ini,” ujarnya.

Jusman (55) salah satu warga Meranti yang juga mengajukan izin perhutanan sosial kepada media menyampaikan harapannya agar proses pengajuan izin perhutanan sosial bisa berjalan lancar. Keseriusan KLHK mendatangkan tim khusus ke Meranti, disebut sebagai mimpi yang ditunggu-tunggu.

“Kalau sebelumnya kami masih khawatir karena kami tidak memiliki legalitas tanah, tapi dengan penolakan tim KLHK untuk mengambil bola seperti ini kami sangat senang. Semua proses dipermudah dan tidak dipungut biaya. izin perhutanan sosial, masyarakat kecil seperti kami akan sangat berterima kasih,” ujarnya.