Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam aturan yang ditandatangani pada 18 April 2022 itu, seperti yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.
Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan.
"Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat," demikian disebutkan dalam Perpres tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan Kawasan Hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan (pasal 3 ayat 3).
Sementara itu, tata cara pelepasan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 3 ayat 8). Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Pengadaan tanah secara langsung diatur dalam pasal 10 ayat 1, yang berbunyi "Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati".
Selanjutnya, pasal 10 ayat 2 mengatur "Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum".
Dalam Rencana Induk IKN disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam lima tahap.
Tahap I pada 2022-2024 ialah pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN. Tahap II pada 2024-2029 berupa target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder yang sudah siap dipakai.
Selanjutnya, tahap III pada 2030-2034 ialah menyelesaikan sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital, dan perkotaan. Tahap IV, pada 2035-2039, merupakan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna.
Terakhir, tahap 5 pada 2040-2045 ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun, dimana anggaran itu akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp253,4 triliun, serta dari pihak swasta sebesar Rp123,2 triliun.
Baca juga: Kemenkeu: Indikasi alokasi dana IKN Nusantara di tahun 2023 capai Rp30 triliun
Baca juga: KSP jamin penyelesaian isu pertanahan IKN Nusantara sesuai hukum dan berkeadilan
Berita Lainnya
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB