Kemenhub dorong adanya peningkatan keselamatan penerbangan nasional

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Kemenhub

Kemenhub dorong adanya peningkatan keselamatan penerbangan nasional

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Adimas Raditya.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendorong adanya peningkatan kinerja keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Pemerintah mendorong program keselamatan penerbangan nasional yang dikenal sebagai State Safety Program. Ini juga diamanatkan dalam regulasi internasional International Civil Aviation Organisation (ICAO)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.

Novie menyampaikan secara umum kinerja keselamatan penerbangan di Indonesia terpantau baik melalui sejumlah indikator.

Berdasarkan Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) Effective Implementation (EI), tercapai nilai sebesar 80,84 persen, dari target 60 persen. Kemudian, Aerodrome Certification tercapai dengan predikat satisfactory.

Selanjutnya, EU Safety List tercapai dengan predikat unrestricted. Global Aviation Training Activities tercapai dengan nilai 18, dari target 0. Terakhir, Corrective Action Plan Update tercapai dengan nilai 34, dari target 0.

"Satu kinerja yang hasilnya belum tercapai yaitu terkait pemenuhan Protocol Question untuk State Safety Program Foundation," ujarnya.

Lebih lanjut Novie mengungkapkan, target PQ SSP Foundation dengan nilai 100 persen sangat dibutuhkan agar pada tahun 2025 implementasi SSP sudah sesuai target organisasi penerbangan sipil internasional atau ICAO.

Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan harus berupaya untuk menyelesaikan seluruh temuan PQ SSP Foundation pada tahun 2022 seperti keterlibatan Kemenhub dalam mekanisme perekrutan inspektur dan investigator, kecukupan dari jumlah inspektur, training program untuk medical cerification assessor, pemisahan fungsi Organisasi Regulator dan Operator yang ada DJPU, dan juga revisi UU Nomor 1 tahun 2009.

"Kami akan mengevaluasi luasnya cakupan serta hubungan kerja dengan direktorat dan instansi luar yang terkait keselamatan penerbangan agar tim SSP dapat bekerja maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Kemenhub targetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak tahun 2022 capai Rp8,5 triliun

Baca juga: Kemenhub dukung sinergi BUMN kembangkan angkutan batubara gunakan kereta api di Sumsel