Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,5 triliun pada tahun 2022.
"Terkait PNBP tahun ini adalah Rp8,5 triliun dan kita optimis ini bisa dilaksanakan dengan baik," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin.
Budi Karya menjelaskan upaya Kemenhub dalam mengoptimalkan PNBP pada masa pandemi antara lain, pertama, melalui kebijakan jasa layanan kepelabuhanan dengan mengubah Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sehingga pendapatannya lebih mudah dikelola.
Kedua, melakukan reformasi pelayanan pendidikan dan diklat dengan sistem daring berbasis aplikasi, perangkat lunak, dan web, serta pemberian sertifikat on delivery, sekaligus pembelajaran praktik tatap muka.
Ketiga, melakukan kampanye keselamatan perjalanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Keempat, mengusulkan Balai Pengujian dan Balai Perawatan menjadi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Kelima, menerapkan tarif yang kompetitif dalam mengoptimalisasi pemanfaatan aset. Keenam, mengoptimalkan PNBP melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan sewa terhadap aset BMN berdasarkan PP 28 tahun 2020.
Ketujuh, penerapan denda administrasi dalam rangka menjamin kepatuhan pihak operator.
"Kita akan mereformasi menggunakan teknologi informasi melibatkan jasa pihak ketiga untuk mengontrol PNBP secara efektif dan efisien," ujar Menhub Budi Karya.
Pihaknya optimis target PNBP tahun 2022 dapat dicapai seiring dengan peningkatan kapasitas di sejumlah sektor dan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar jumlah PNBP terus meningkat.
"Sektor tertentu terjadi suatu kenaikan dari ekspor. Ini menunjukkan bahwa di pelabuhan bisa ditingkatkan, darat bisa ditingkatkan, pelayanan udara juga sudah mendekati 70 sampai 80 persen kapasitas seperti sebelum tahun 2019," pungkas Menhub Budi Karya.
Baca juga: Kemenhub dukung sinergi BUMN kembangkan angkutan batubara gunakan kereta api di Sumsel
Baca juga: Kemenhub sebut kebijakan relaksasi syarat perjalanan tingkatkan volume penumpang