Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menyebutkan masyarakat yang ketahuan menimbun minyak goreng terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Kepala Polres Bengkulu, AKBP Andi Dady, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa, mengatakan, mereka tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng. "Kepada masyarakat yang berani menimbun minyak goreng akan kami tindak secara hukum karena tidak boleh menimbun karena termasuk pidana," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat jika mengetahui ada orang atau pihak yang menimbun minyak goreng, agar segera melaporkan hal itu ke polisi.
Baca juga: Polres Lebak tahan penimbun 24.000 liter minyak goreng
Harga minyak goreng di Bengkulu saat ini Rp40.000 per liter, jauh lebih mahal ketimbang harga pada saat normal di negara yang memiliki kebun sawit di peringkat top dunia ini. "Kami akan menjamin pemerataan distribusi minyak goreng agar tidak ada kelangkaan minyak goreng di Bengkulu," ujarnya.
Hingga saat ini minyak goreng di Bengkulu sulit ditemukan dan di gudang ritel modern stok minyak goreng kosong.
Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi tegaskan stok minyak goreng melimpah, HET tak dicabut
Berita Lainnya
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB