Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menyebutkan masyarakat yang ketahuan menimbun minyak goreng terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Kepala Polres Bengkulu, AKBP Andi Dady, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa, mengatakan, mereka tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng. "Kepada masyarakat yang berani menimbun minyak goreng akan kami tindak secara hukum karena tidak boleh menimbun karena termasuk pidana," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat jika mengetahui ada orang atau pihak yang menimbun minyak goreng, agar segera melaporkan hal itu ke polisi.
Baca juga: Polres Lebak tahan penimbun 24.000 liter minyak goreng
Harga minyak goreng di Bengkulu saat ini Rp40.000 per liter, jauh lebih mahal ketimbang harga pada saat normal di negara yang memiliki kebun sawit di peringkat top dunia ini. "Kami akan menjamin pemerataan distribusi minyak goreng agar tidak ada kelangkaan minyak goreng di Bengkulu," ujarnya.
Hingga saat ini minyak goreng di Bengkulu sulit ditemukan dan di gudang ritel modern stok minyak goreng kosong.
Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi tegaskan stok minyak goreng melimpah, HET tak dicabut
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB