Penimbun minyak goreng di Bengkulu terancam hukuman tujuh tahun penjara

id Berita hari ini,berita riau terbaru, berita riau antara, penimbun minyak

Penimbun minyak goreng di Bengkulu terancam hukuman tujuh tahun penjara

Dokumentasi warga berkerumun untuk mengantre membeli minyak goreng yang dijual murah di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menyebutkan masyarakat yang ketahuan menimbun minyak goreng terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Kepala Polres Bengkulu, AKBP Andi Dady, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa, mengatakan, mereka tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng. "Kepada masyarakat yang berani menimbun minyak goreng akan kami tindak secara hukum karena tidak boleh menimbun karena termasuk pidana," kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat jika mengetahui ada orang atau pihak yang menimbun minyak goreng, agar segera melaporkan hal itu ke polisi.

Baca juga: Polres Lebak tahan penimbun 24.000 liter minyak goreng

Harga minyak goreng di Bengkulu saat ini Rp40.000 per liter, jauh lebih mahal ketimbang harga pada saat normal di negara yang memiliki kebun sawit di peringkat top dunia ini. "Kami akan menjamin pemerataan distribusi minyak goreng agar tidak ada kelangkaan minyak goreng di Bengkulu," ujarnya.

Hingga saat ini minyak goreng di Bengkulu sulit ditemukan dan di gudang ritel modern stok minyak goreng kosong.

Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi tegaskan stok minyak goreng melimpah, HET tak dicabut