Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa calon pengantin disyaratkan menjalani pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah.
Dalam acara peluncuran program pemeriksaan kesehatan pranikah untuk mencegah stunting yang diikuti via daring dari Jakarta, Jumat, dia mengatakan bahwa pemberlakuan syarat pemeriksaan kesehatan sebelum menikah bagi calon pengantin merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terganggu sehingga anak menjadi tengkes atau kerdil.
"Pemeriksaan ini hanya menjadi syarat nikah, sedangkan hasilnya tidak. Kalau hasilnya tidak baik akan ada pendampingan agar ada perbaikan pada pengantin. Ketika hamil, bayinya lahir tidak stunting. Jadi semua tetap bisa menikah tapi harus diperiksa," kata Yaqut.
Baca juga: Bupati Siak luncurkan pelayanan keliling sidang istbat nikah terpadu
Dia mengemukakan bahwa para calon pengantin harus mempersiapkan diri untuk membangun keluarga, antara lain dengan memeriksakan kesehatan dan menjaga kesehatan agar anak-anak yang nantinya dilahirkan dapat tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
Menteri Agama menekankan pentingnya upaya pencegahan stunting dalam upaya mewujudkan generasi masa depan bangsa yang unggul.
Upaya pencegahan stunting, menurut dia, merupakan sebagai bagian dari perintah agama untuk menyiapkan generasi yang kuat.
"Pencegahan kekerdilan bagi calon pengantin ini sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara. Kalau perintah negara pasti kadang-kadang orang melanggar itu masih banyak. Tapi ini perintah agama, harus ditegaskan karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah," katanya.
Yaqut mengemukakan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam upaya mengatasi masalah stunting.
Oleh karena itu, Kementerian Agama meningkatkan peran Kantor Urusan Agama dan para penyuluh agama dalam upaya penanggulangan stunting.
"Mari kita sama-sama melawan kekerdilan melalui pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pra-nikah sebagai upaya pencegahan kekerdilan dari hulu kepada calon pengantin," kata Yaqut.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan calon pengantin penting untuk mencegah stunting.
Baca juga: Kementerian Agama nyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku
Pemeriksaan kadar hemoglobin dalam darah serta pengukuran lingkar lengan atas, tinggi, dan berat badan akan menunjukkan kondisi kesehatan calon ibu.
Dari hasil pemeriksaan itu akan diketahui apakah calon ibu mengalami anemia, kekurangan energi kronik, atau malnutrisi, kondisi yang nantinya bisa mempengaruhi kesehatan anak yang dilahirkan.
Hasil pemeriksaan kesehatan calon ibu akan dimasukkan ke Aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil) milik BKKBN.
Tim Pendamping Keluarga (TPK) selanjutnya akan memantau kondisi calon ibu berdasarkan data yang masuk ke Aplikasi Elsimil.
"Perempuan yang lingkar lengan atasnya kurang dari 23,5 sentimeter boleh menikah. Tapi kalau mau hamil, harus dinaikkan dulu supaya gizinya terpenuhi dan anak yang dikandungnya menjadi tidak stunting," kata Hasto.
Pemerintah berupaya menurunkan angka kasus stunting menjadi 14 persen pada 2024. Menurut data pemerintah, angka kasus stunting sudah turun menjadi 24,4 persen pada 2021.
Baca juga: Ratusan pengantin Surabaya manfaatkan pencatatan akta nikah secara virtual