Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Kamis, memberikan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepipada tahun 2022 kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu.
Keempat WBP tersebut merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan perincian tiga orang menerima pemotongan masa hukuman satu bulan dan seorang lagi memperoleh dua bulan remisi.
"Namun, tidak ada yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II," kata Kepala Kanwil Kemenkumham RiauPujo Harintodi Pekanbaru.
Pujo Harintomenjelaskan bahwa remisi khusus merupakan pemberian pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatanyang telah memenuhi syarat. Pemberiannya pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.
Ia menyebutkan dari 13.638 WBP yang ada di Riau per 28 Februari 2022, sebanyak lima orang di antaranya beragama Hindu dan seorang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Selain penuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang diusulkan dapat remisi telah dinilai berkelakuan baik, tidak pernah langgar tata tertib lapas/rutan yang dimasukkan dalam Register F, dan juga harus ikuti program pembinaan secara terus-menerus.
Pujoberharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.
Pemberian remis ini, lanjut dia, juga menjadi solusi atas overkapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini.
Disebutkan pula di Riau terdiri atas 11 lapas, 4 rutan, dan 1 LPKA yang hanya berkapasitas untuk 4.300 orang. Akan tetapi, menurut dia, saat ini justru dihuni sebanyak 13.638 WBP. Artinya terjadi overkapasitas sebesar 317 persen.
Tiga besar lapas dan rutan yang overkapasitas, yaitu Lapas Kelas IIA Bagansiapiapidengan overkapasitas sebanyak 970 persen dengan daya tampung hanya 98 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang mengalami overkapasitas sebesar 743 persen dari kapasitas 53 orang dan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian yang overkapasitas 410 persen dari daya tampung 175 orang saja.
Menurut dia, hanya dua UPT pemasyarakatan yang tidak mengalami overkapasitas, yaitu Lapas Terbuka Kelas III Rumbai dan LPKA Pekanbaru.
Pujo juga memastikan bahwa meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Begitu pula dalam proses usulan pemberian remisi secara daring (online), kata dia, dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.
Ia menjelaskan bahwa sistem database pemasyarakatan (SDP) menjadi salah satu cara pihaknya untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak WBP.
Melalui SDP, kata dia, WBP dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.
"Kami sudah berkomitmen dan sedang serius-seriusnya mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada seluruh satuan kerja,” katanya.
Baca juga: Dua napi narkoba di Riau terima remisi Hari Raya Imlek 2022
Baca juga: 654 napi di Riau terima remisi Natal 2021
Berita Lainnya
Lima napi di Riau dapat remisi khusus Nyepi, tiga di antaranya warga Malaysia
12 March 2024 16:37 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB