654 napi di Riau terima remisi Natal 2021

id remisi natal ,pemberian remisi ,narapidana ,remisi narapidana

654 napi di Riau terima remisi Natal 2021

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, secara simbolis menyerahkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana pada perayaan hari besar keagamaan, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/12). ANTARA/HO-Humas Kementerian Hukum dan HAM Riau

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 654 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di Riau mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan, penyerahan secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan PerempuanPekanbaru, Sabtu (25/12).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 648 narapidana memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan enam orang lagi mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto, menyampaikan, remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Remisi yang didapatkan hari ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk hadiah berupa pengurangan masa hukuman. Juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat," katanya.

"Semoga remisi yang saudara dapatkan dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib lapas/rutan. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," kata dia.

Ia menjelaskan pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas/rutan yang juga menjadi salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.

Jumlah penghuni 16 LP dan Rumah Tahanan di Riau per 22 Desember 2021 adalah sebanyak 13.289 orang, dengan jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik sebanyak 1.092 orang. Rumah TahananPekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang. Disusul LPPekanbaru sebanyak 95 orang, LP Bangkinang sebanyak 85 orang, LPBengkalis sebanyak 82 orang, dan LPPasir Pengaraian sebanyak 62 orang.

Kemudian Rumah Tahanan Siak Sri Indrapura sebanyak 44 orang, LPBagansiapiapi sebanyak 43 orang, Rumah TahananDumai sebanyak 41 orang, Rumah Tahanan Rengat sebanyak 24 orang, LP Perempuan Pekanbaru sebanyak 18 orang, LPTembilahan sebanyak 15 orang, LP Narkotika Rumbai sebanyak 14 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak tujuh orang LPTeluk Kuantan sebanyak empat orang.

Berikutnya, LPSelatpanjang sebanyak satu orang dan pada LPTerbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi. Enam orang narapidana yang langsung bebas merupakan narapidana Rumah TahananPekanbaru sebanyak lima orang dan narapidana LPBangkinang sebanyak satu orang.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Natal kepada 12.641 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 79 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang tersebar di seluruh lapas/rutan se-Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 2.456 narapidana. Dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana. Ditjen Pemasyarakatan memperkirakan pemberian remisi Natal ini bisa menghemat anggaran makan sebanyak Rp6.601.185.000.