Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 942 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Nasrani di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023.
Penyerahan secara simbolis remisi khusus Natal itu dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan KelasII A Pekanbaru, Senin, dan turut dihadiri perwakilan narapidana Lapas Perempuan Pekanbaru.
Dari jumlah penerima remisi tersebut, sebanyak 936 orang memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan enam orang lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.
"Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir dalam rilisnyayang diterima ANTARA di Pekanbaru.
Budi menjelaskan remisi yang diberikan pada Hari Raya Natal ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk hadiah berupa pengurangan masa hukuman, selain sebagai wujud pembinaan bagi warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri sehingga dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Ia menyebutkan warga binaan pemasyarakatan di Riau saat ini berjumlah 14.555 orang, dengan rincian tahanan 2.874 orang dan narapidana 11.681 orang. Sementara kapasitas hunian lapas dan rutan se-Provinsi Riau sebanyak 4.373 orang atau terjadi kelebihan penghuni hingga 333 persen.
"Untuk wilayah Riau, warga binaan Nasrani berjumlah 1.462 orang. Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau telah mengusulkan 985 orang dan anak binaan untuk mendapatkan remisi, tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berjumlah 942 orang. Enam orang langsung bebas saat perayaan Natal 2023," katanya.
Ia berharap remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu bagi warga binaan untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman di lapas, rutan atau LPKA.
"Dengan mendapatkan remisi maka perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus dicerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," katanya.
Kakanwil menyebutkan bahwa 16 lapas, rutan dan LPKAdi Riau saat ini dalam keadaan kondusif dan terkendali.
Dalam rangka kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, tambah Budi, seluruh petugas lapas, rutan dan LPKA dilarang cuti mulai tujuh hari sebelum Natal hingga tujuh hari setelah Tahun Baru 2024.
Berita Lainnya
Imigrasi Dumai amankan 26 WNA berupaya nyeberang ke Malaysia
07 December 2024 22:11 WIB
Hari terakhir SKB kesamaptaan CPNS, Kakanwil Kemenkumham Riau: Jangan pernah menyerah!, buat mantanmu menyesal
06 December 2024 15:56 WIB
BSK Hukum refleksi akhir tahun, perkuat kebijakan berbasis bukti
03 December 2024 15:29 WIB
WBP di Riau dapat melakukan pencoblosan Pilkada 2024
28 November 2024 16:10 WIB
Warga binaan di Riau gunakan hak pilih di Pilkada Serentak 2024
28 November 2024 11:36 WIB
Dua hari gelar eazy passport di Pekanbaru, 1033 pemohon terlayani
25 November 2024 12:27 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau pantau hari pertama Tahapan SKB CPNS 2024
21 November 2024 12:31 WIB
Lapas Bangkinang jadi uji coba ketahanan pangan, tanam 100 bibit Musang King
19 November 2024 15:28 WIB