942 napi di Riau terima remisi khusus Natal

id Kemenkumham Riau,Remisi natal riau,lapas riau,rutan riau

942 napi di Riau terima remisi khusus Natal

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir saat penyerahan secara simbolis RK Natal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi yang didampingi sejumlah pejabat dilingkup Kemenkumham Riau di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. (ANTARA/HO-Humas kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 942 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Nasrani di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023.

Penyerahan secara simbolis remisi khusus Natal itu dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan KelasII A Pekanbaru, Senin, dan turut dihadiri perwakilan narapidana Lapas Perempuan Pekanbaru.

Dari jumlah penerima remisi tersebut, sebanyak 936 orang memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan enam orang lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

"Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir dalam rilisnyayang diterima ANTARA di Pekanbaru.

Budi menjelaskan remisi yang diberikan pada Hari Raya Natal ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk hadiah berupa pengurangan masa hukuman, selain sebagai wujud pembinaan bagi warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri sehingga dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Ia menyebutkan warga binaan pemasyarakatan di Riau saat ini berjumlah 14.555 orang, dengan rincian tahanan 2.874 orang dan narapidana 11.681 orang. Sementara kapasitas hunian lapas dan rutan se-Provinsi Riau sebanyak 4.373 orang atau terjadi kelebihan penghuni hingga 333 persen.

"Untuk wilayah Riau, warga binaan Nasrani berjumlah 1.462 orang. Dari jumlah tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau telah mengusulkan 985 orang dan anak binaan untuk mendapatkan remisi, tetapi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berjumlah 942 orang. Enam orang langsung bebas saat perayaan Natal 2023," katanya.

Ia berharap remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu bagi warga binaan untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman di lapas, rutan atau LPKA.

"Dengan mendapatkan remisi maka perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus dicerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," katanya.

Kakanwil menyebutkan bahwa 16 lapas, rutan dan LPKAdi Riau saat ini dalam keadaan kondusif dan terkendali.

Dalam rangka kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, tambah Budi, seluruh petugas lapas, rutan dan LPKA dilarang cuti mulai tujuh hari sebelum Natal hingga tujuh hari setelah Tahun Baru 2024.