Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 638 orang narapidana (napi) di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Riau untuk mendapatkan remisi umum, lima orang diantaranya merupakan napi anak.
"Remisi hari besar agama seperti Natal 2021 hanya diberikan kepada narapidana Nasrani, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto kepada media di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Pada perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal.
Ia menyebutkan napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
"Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," kata Pujo
Usulan remisi ini, katanya, dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 633 orang dengan rincian 5 napi anak dan 628 napi dewasa. Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 5 orang yang merupakan napi dewasa.
"Napi kasus narkotika menjadi napi yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu sebanyak 147 orang. Sedangkan napi kasus korupsi ada 1 orang yang diusulkan," kata Pujo.
Kakanwil Kemenkumham memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi.
"Saat ini seluruh satuan kerja kami akan terus berproses menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh sebab itu kami juga minta dukungan dan pengawasan dari masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pelayanan terbaik," ucap Pujo.
Berita Lainnya
Imigrasi Dumai amankan 26 WNA berupaya nyeberang ke Malaysia
07 December 2024 22:11 WIB
WBP di Riau dapat melakukan pencoblosan Pilkada 2024
28 November 2024 16:10 WIB
Mafirion apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dalam kunjungan kerja
14 November 2024 10:22 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau
13 November 2024 20:43 WIB
Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau ikuti peringatan Hari Pahlawan dengan khidmat
11 November 2024 11:41 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar diskusi strategi kebijakan tentang TPPO
04 October 2024 10:32 WIB
Kanwil Kemenkumham gelar Jumat Berkah, bagikan paket makanan
27 September 2024 15:41 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau perkuat pemberantasan pungli
20 September 2024 17:57 WIB