Dua napi narkoba di Riau terima remisi Hari Raya Imlek 2022

id Kanwil Kemenkumham Riau,remisi Imlek 2022

Dua napi narkoba di Riau terima remisi Hari Raya Imlek 2022

Dua napi Riau terima remisi Hari Raya Imlek 2022. (ANTARA/HO).

Pekanbaru (ANTARA) - Narapidana Dirman Bin Soliong ML, penghuni Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api dan Jeri als Alung bin Andri Bahi penghuni Lapas Kelas IIA Bengkalis, memperoleh remisi Hari Raya Imlek tahun 2022 atau pengurangan masa menjalani pidana yang berkonflik hukum.

"Tahun 2022 hanya dua napi yang memperoleh remisi hari raya Imlek dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari.," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin Sitorus, di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Saat ini, katanya, pengajuan remisi sudah dilakukan dengan daring melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan.

"Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," katanya.

Ia menyebutkan pemberian remisi tersebut berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No Pas -1467.PK.01.05.05 tahun 2022 pada 1 Februari 2022.

Surat lampiran keputusan ini atas nama Menteri Hukum dan HAM, yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si.

Sedangkan jumlah WBP Riau per 31 Desember 2021 tercatat sebanyak 13.342 orang.

"Selamat Tahun Baru Imlek bagi yang merayakan. Semoga Indonesia semakin maju dan sejahtera," katanya.