Sekda Kampar rakor bersama KPK, ada apa?

id Aset,Sekda kampar, kpk di riau

Sekda Kampar rakor bersama KPK, ada apa?

Sekda Kampar Yusri mengikuti rakor bersama KPK di Pekanbaru. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri bersama Sekda lainnya di Provinsi Riau mengikuti rapat koordinasi (Rakor) sertifikasi aset tahun 2022 bersama Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Arief Nur Cahyo, dan Kepala ATR/BPN M. Syahril di Kantor Gubernur Riau Kamis.

Rakor yang diikuti seluruh Sekda se-Provinsi Riau tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mewakili Gubernur Riau

Yusri memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN Kabupaten Kampar yang telah menyelenggarakan kemudahan dalam Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) sehingga penataan barang tertata pengelolaannya.

Dia menyebutkan bahwa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto terus melakukan penertiban aset daerah.

Dijelaskannya bahwa Rakor ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menata aset milik negara di daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjaga serta melindungi aset tersebut.

Sementara itu,Arief Nur Cahyo mengatakan, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.

"Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun dan justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu," terangnya.

Dalam pencatatan aset tanah milik pemda mengikuti peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertifikat tanah untuk tiap aset tanah yang dicatat dalam buku inventaris pemda.

“Belum seluruh aset tanah milik pemerintah kabupaten bersertifikat dan hal ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota. Tanah-tanah yang belum berbukti kepemilikan atas nama Pemkab maupun Provinsi sebagian besar ditemukan pada aset tanah jalan,” ujarnya.

Hal ini terjadi karena kebutuhan akses jalan harus segera dipenuhi dengan pembangunan jalan sedangkan proses sertifikasi belum final.

Selain itu terjadi juga proses hibah aset tanah yang sertifikatnya belum diserahkan dan atau belum atas nama pemerintah daerah.