Pemkab Bangka Barat-BPN serahkan 426 sertifikat tanah ke transmigran di Desa Jebus

id sertifikat,sertifikat tanah transmigrasi,transmigrasi

Pemkab Bangka Barat-BPN serahkan 426 sertifikat tanah ke transmigran di Desa Jebus

Salah satu warga transmigran Desa Jebus penerima sertifikat tanah. (ANTARA/HO-Diskominfo)

Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama Badan Pertanahan Nasional setempat menyerahkan sebanyak 426 lembar sertifikat tanah kepada para transmigran yang tinggal di Desa Jebus.

"Sudah kita berikan secara simbolis kepada lima orang warga yang berhak menerima sebagai perwakilan, dan selanjutnya akan diberikan langsung di lokasi," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Jumat.

Menurut dia, penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada para warga yang mengikuti program transmigrasi di Desa Jebus.

"Semoga sertifikat ini memberikan ketenangan dalam menjalankan usaha yang dikerjakan saat ini sehingga perekonomian warga semakin meningkat," katanya.

Sukirman berpesan agar lahan para transmigran di desa tersebut memanfaatkan lahan dengan baik dan sesuai aturan sehingga bisa membantu daerah dalam meningkatkan ketahanan pangan lokal.

Lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk menanam padi, bawang merah, jagung dan tanaman pangan lain sehingga bisa menjadi contoh untuk warga desa sekitar.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada tim BPN Bangka Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babel yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini," kata Sukirman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elfiyena yang turut hadir dalam acara menyampaikan selamat kepada penerima sertifikat tanah dan diharapkan sertifikat tersebut bisa dimanfaatkan secara produktif.

"Adanya sertifikat ini agar dapat dimanfaatkan secara produktif untuk menaikkan taraf perekonomian dan menyejahterakan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja yang ada di Bangka Belitung," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Janto Simanjuntak mengatakan sebanyak 426 sertifikat diserahkan kepada warga transmigran di Desa Jebus, dan masing-masing kepala keluarga mendapatkan jatah sekitar satu hektare tanah.

"Sebagian besar warga tersebut didatangkan dari Pulau Jawa dan sudah beberapa lama mengolah lahan dan bercocok tanam di lokasi tersebut. kami berharap adanya jaminan hukum atas tanah tersebut bisa memberikan rasa aman dan nyaman sehingga mereka semakin produktif," katanya.