Serahkan 400 sertifikat Tora, ini harapan Bupati Bengkalis

id Pemkab Bengkalis,bupati Bengkalis,sertifikat Tora,kecamatan bathin solapan

Serahkan 400 sertifikat Tora, ini harapan Bupati Bengkalis

Bupati Bengkalis Kasmarni, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, menyerahkan sebanyak 400 sertifikat redistribusi program TORA tahun anggaran 2024 kepada masyarakat Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, menyerahkan sebanyak 400 sertifikat redistribusi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun anggaran 2024 kepada masyarakat Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Penyerahan sertifikat ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis pada Selasa, (17/2) bertempat di Kantor Desa Boncah Mahang.

'Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat serta mendorong kesejahteraan ekonomi mereka," ujar Andrias

Andris Wasono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis atas kontribusinya dalam menyukseskan program TORA. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat, khususnya di Desa Boncah Mahang.

“Sebanyak 400 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan. Program Tora ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Andris.

Lebih lanjut, Andris menekankan bahwa pelayanan pertanahan seperti ini harus terus berlanjut dan ditingkatkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih baik, terutama dalam urusan pertanahan yang berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.

Ia juga berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah dapat memanfaatkannya dengan baik, terutama sebagai modal pendampingan usaha yang produktif. Dengan demikian, sertifikat tersebut dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mereka.

Andris turut berpesan agar sertifikat yang diberikan tidak hanya disimpan, tetapi digunakan secara bijak. Jika digunakan sebagai agunan atau jaminan, masyarakat diminta memastikan bahwa pemanfaatannya diarahkan untuk hal-hal yang bersifat produktif dan mendukung perekonomian keluarga.

“Gunakan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya karena ini adalah hak bapak dan ibu semua. Pastikan manfaatnya benar-benar dirasakan dan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tutupnya.