Hukum Berat Klewang Perusak Pelajar

id hukum berat, klewang perusak pelajar

Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum dapat menghukum berat Suardirejo alias Klewang (57) karena dianggap telah merusak moral pelajar di Pekanbaru, Riau.

"Hukuman berat atau yang setimpal harus diberikan terhadap 'otak' yang merusak moral kalangan anak-anak ini," kata Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi ketika mengunjungi Kantor Polresta Pekanbaru Selasa (28/5) malam untuk menjenguk remaja anggota geng motor kelompok Klewang.

Klewang disangka sebagai "otak" atas keberutalan kalangan muda di Pekanbaru hingga melakukan aksi-aksi kejahatan, seperti pencurian, penganiayaan, perusakan bahkan pemerkosaan.

Seto juga mengharapkan aparat kepolisian memberikan ruang khusus untuk para anggota geng motor yang masih menginjak usia di bawah 16 tahun.

"Selain mendapat perlakuan khusus, remaja ini juga harus mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum atau kerabat saat diperiksa oleh penyidik," katanya.

Hal tersebut, menurut dia, sangat penting untuk menjaga kondisi mental mereka dan khususnya terhadap psikologisnya.

Seto juga berencana akan menggelar pertemuan khusus dengan Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar untuk membahas kanakalan remaja geng motor itu.

"Upaya perlindungan jelas akan kami ajukan, karena mereka tergolong anak yang pantasnya adalah sebagai korban dari otak pelakunya," kata dia.

Kalangan remaja anggota geng motor pimpinan Klewang sebelumnya diduga terlibat sejumlah aksi kejahatan mulai dari pencurian, perusakan, penganiayaan hingga pemerkosaan.

Tingkah berutal kawanan geng motor itu juga telah meresahkan masyarakat umum, khususnya pengguna jalan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian setempat telah berhasil meringkus sedikitnya 19 anggota geng motor termasuk Klewang dan lima orang yang dianggap sebagai panglimanya.