Hukum berat pelaku kekerasan seksual

id anggota dpr,pelaku kekerasan seksual,hukuman berat

Hukum berat pelaku kekerasan seksual

Anggota DPR RI Komisi VIII Hasbi Hasbi Asyidiki Jayabaya (kiri). (ANTARA/Mansur)

Lebak (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Hasbi Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksualsesuai dengan peraturan perundang-undangan bila terbukti melakukan unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

"Kita berharap penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat memproses hukuman maksimal, " kata Politisi PDI-P Lebak usai shalat Idul Adha1443 Hijriah di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu.

Penegakan hukum berat bagi pelaku kekerasan seksual itu sudah jelas sudah memiliki payung hukum yang kuat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peraturan UU TPKS tersebut untuk melindungi generasi bangsa khusus kaum perempuan dan anak-anak agar terbebas dari kekerasan seksual.Selama ini, kata dia, korban pelaku kekerasan seksual juga dialami laki-laki, namun jumlah persentase relatif kecil dibandingkan perempuan dan anak.

Baca juga: LPAI tegaskan tak membela pelaku kejahatan seksual terhadap anak

Karena itu, Peraturan UU TPKS memberikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual.

"Kami minta penegak hukum dapat menghukum berat terhadap pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera, " kata anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lebak - Pandeglang.

Menurut dia, masyarakat harus berani melapor kepada aparat penegak hukum jika ditemukan kasus kekerasan seksual baik dalam keluarga, lingkungan maupun tempat tinggal.

Sebab, kata dia, penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan keterlibatan semua pihak baik keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat hukum hingga aktivis.

Selama ini, kata dia, Indonesia masuk darurat kekerasan seksual ,karena banyak pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.

Perilaku kekerasan seksual itu karena adanya kelainanjiwa dan kebanyakan pelakunya orang dekat bisa saja orang tua sendiri, ayah tiri, ipar, paman, teman, tetangga guru hingga ustad.

"Kami minta masyarakat dapat mengawasi di rumah, rumah tetangga sebelah, kampung, gang dan lingkungan jika ditemukan pelanggar UU TPKS agar melaporkan kepada kepolisian untuk diproses hukum," katanya menambahkan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Hukum berat pelaku kekerasan seksual