Lebak (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Hasbi Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksualsesuai dengan peraturan perundang-undangan bila terbukti melakukan unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
"Kita berharap penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat memproses hukuman maksimal, " kata Politisi PDI-P Lebak usai shalat Idul Adha1443 Hijriah di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu.
Penegakan hukum berat bagi pelaku kekerasan seksual itu sudah jelas sudah memiliki payung hukum yang kuat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan UU TPKS tersebut untuk melindungi generasi bangsa khusus kaum perempuan dan anak-anak agar terbebas dari kekerasan seksual.Selama ini, kata dia, korban pelaku kekerasan seksual juga dialami laki-laki, namun jumlah persentase relatif kecil dibandingkan perempuan dan anak.
Baca juga: LPAI tegaskan tak membela pelaku kejahatan seksual terhadap anak
Karena itu, Peraturan UU TPKS memberikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual.
"Kami minta penegak hukum dapat menghukum berat terhadap pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera, " kata anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lebak - Pandeglang.
Menurut dia, masyarakat harus berani melapor kepada aparat penegak hukum jika ditemukan kasus kekerasan seksual baik dalam keluarga, lingkungan maupun tempat tinggal.
Sebab, kata dia, penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan keterlibatan semua pihak baik keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat hukum hingga aktivis.
Selama ini, kata dia, Indonesia masuk darurat kekerasan seksual ,karena banyak pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.
Perilaku kekerasan seksual itu karena adanya kelainanjiwa dan kebanyakan pelakunya orang dekat bisa saja orang tua sendiri, ayah tiri, ipar, paman, teman, tetangga guru hingga ustad.
"Kami minta masyarakat dapat mengawasi di rumah, rumah tetangga sebelah, kampung, gang dan lingkungan jika ditemukan pelanggar UU TPKS agar melaporkan kepada kepolisian untuk diproses hukum," katanya menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Hukum berat pelaku kekerasan seksual
Berita Lainnya
Anggota Komisi XIII DPR RI upayakan program BLK di Lapas Tembilahan
20 November 2024 14:44 WIB
Anggota Komisi VII DPR minta tinjau ulang kenaikan PPN jadi 12 persen
18 November 2024 8:55 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dorong BMKG terus tingkatkan sistem peringatan dini
15 November 2024 13:31 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dorong penguatan BNPB optimalkan mitigasi bencana
14 November 2024 14:50 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau
13 November 2024 20:43 WIB
Belajar dari kasus Sritex, ini catatan anggota Komisi VII DPR RI
08 November 2024 21:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani ajak anggota P20 akhiri perang di Palestina
08 November 2024 11:39 WIB
Anggota DPR : Kawal kebijakan Presiden terkait penghapusan utang UMKM agar tepat sasaran
06 November 2024 19:11 WIB