Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti lahan Puskesmas Rejosari di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang dianggap bermasalah karena diklaim milik seseorang, padahal telah diberikan sebagai hibah.
"Masalah lahan Puskesmas Rejosari itu menjadi perhatian serius dari aparat BPK, karena ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah itu," kata Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Pekanbaru, Muhammad Amin, Minggu.
Menurut dia, semula lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Pekanbaru dengan status tanah hibah dari pihak keluarga Rusli Noer, seorang warga Tenayan Raya.
Pernyataan tersebut terkait lahan Puskesmas Rejosari dianggap bermasalah karena ada ahli waris Rusli Noer yang meminta tanah tersebut untuk dikembalikan.
Padahal semula lahan itu merupakan hibah dari Rusli Noer untuk kepentingan masyarakat kemudian dijadikan Puskesmas setempat.
Aparat BPK, katanya, sudah meninjau langsung ke lokasi Puskesmas Rejosari karena menyangkut aset Pemkot Pekanbaru dan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak.
Namun menyangkut status lahan itu, katanya, merupakan hibah dan ada sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
Meski sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Pekanbaru, Rini Helmiyadi mengatakan pihaknya berencana meningkatkan status yang semula hanya sebagai Puskemas pembantu menjadi Puskesmas Rejosari.
Sedangkan keberadaan Puskemas itu cukup strategis berada sekitar ruko dan perkantoran sehingga harga tanah menjadi mahal.
Semula lahan Puskesmas Rejosari itu masuk dalam wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terisolir karena tidak ada jalan penghubung.
Setelah Kota Pekanbaru dimekarnya maka Puskemas itu masuk dalam wilayah Kota Pekanbaru dan berada di jalur lintas Timur Sumatera untuk kendaraan tujuan Jambi dan Palembang.