Terdakwa : Kasus Bioremediasi Chevron Rekayasa Terorganisir

id terdakwa , kasus bioremediasi, chevron rekayasa terorganisir

Terdakwa : Kasus Bioremediasi Chevron Rekayasa Terorganisir

Jakarta, (antarariau.com) - Terdakwa dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Herland bin Ompo, dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kasus yang dihadapinya hanyalah rekayasa yang terorganisir.

"Fitnah tersebut juga merupakan ancaman serius bagi keluarga saya, bahkan ancaman serius bagi penegakan hukum di negeri ini," kata Herland yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sumigita Jaya dalam bacaan pledoi di sidang lanjutan, Jumat.

Dalam pembacaan pledoi itu, Herland juga tampak menahan tangis hingga tak henti-henti mengungkapkan tudingan 'miring' terhadap JPU yang dianggap telah salah dalam penegakkan hukum.

Terdakwa mengaku sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap telah bertindak semena-mena hingga seakan terjadi kriminalisasi kasus terhadapnya.

"Sikap saya ini mungkin disebabkan besarnya kekecewaan karena ketidakadilan yang saya alami. Terlebih lagi kepada Jaksa Penuntut Umum. Saya sama sekali tidak dapat menemukan kata yang tepat untuk menggambarkan perasaan saya terhadap orang-orang yang merekayasa, memfitnah, menyidik dengan fitnah, mendakwa dengan fitnah, serta menuntut dengan fitnah," katanya.

Kepada Majelis Hakim, khususnya kepada Ketua Majelis Hakim, demikian Herland, rasa kecewa juga sangat mendalam karena tidak memberikan keseimbangan kepadanya untuk mengajukan saksi dan ahli yang dapat meringankan dakwaan itu.

Padahal, menurut dia, keseimbangan tersebut merupakan hak setiap terdakwa di dalam persidangan ini atau persidangan kasus apapun.

Bayangkan saja, kata dia, JPU mempunyai waktu berbulan-bulan untuk menghadirkan saksi dan ahli, bahkan kalau saksi tersebut tidak hadir, diberikan kembali waktu untuk menghadirkannya, sehingga persidangan menjadi tertunda.

"Sementara bagi saya hanya diberikan waktu satu minggu saja. Bagaimana bisa saya maksimal membela diri saya. Ketua Majelis Hakim sudah sangat kelihatan sekali sangat ingin menghukum dan menyatakan saya bersalah, tanpa ingin mengetahui fakta sebenarnya, yang pastinya akan dapat disampaikan oleh para saksi dan ahli yang hendak saya ajukan tersebut," katanya.

"Dari apa yang saya alami selama persidangan, saya menduga ada sebahagian dari Majelis Hakim yang takut untuk menegakkan hukum dan kebenaran meskipun fitnah yang saya alami sudah terang benderang terlihat disetiap kesempatan persidangan," lagi katanya.

Dugaan tersebut menurut Herland timbul dari mudahnya JPU menghadirkan ahli-ahli yang diduga pembohong dan bukti-bukti hasil rekayasa dihadapan persidangan.

Sadar maupun tidak, menurut terdakwa, Ketua Majelis Hakim sudah membiarkan persidangannya dikotori oleh para ahli yang tidak berkompeten.

Dengan sejumlah kejanggalan itu, menurut dia, tidaklah salah jika Tim Penasehat Hukum kecewa dan menganggap Ketua Majelis telah mengakomodir para JPU tak perkompeten itu dengan tuduhan yang tidak bisa sama sekali dibenarkan.

"Sebaliknya, Majelis Hakim justru menghambat seorang pencari keadilan memperjuangkan nasibnya sebagai korban fitnah dan rekayasa," katanya.

Pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan kali ini, terdakwa tampak tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, di luar persidangan, puluhan karyawan Chevron dari sejumlah wilayah di Sumatra dan Jawa memberikan dukungan moral kepada terdakwa dengan juga menuntut agar Majelis Hakim dapat bertindak seadil-adilnya.

Para karyawan perusahaan migas ini datang dengan membawa sejumlah spanduk mendukung agar peradilan kasus bioremediasi dapat 'terang benderang'. ***3*** (T.KR-FZR)