Rakor Constatering eksekusi lahan Karya Dayun; Masyarakat menolak, Ketua PN Siak tak hadir

id Eksekusi lahan, PN Siak, Karya Dayun, Polda Riau

Rakor Constatering eksekusi lahan Karya Dayun; Masyarakat menolak, Ketua PN Siak tak hadir

Masyarakat dan IPK usai menghadiri Rapat Constatering eksekusi lahan di Kecamatan Dayun, Siak. (ANTARA/HO-IPK)

Siak (ANTARA) - Sejumlah warga Kabupaten Siak mendatangi Kepolisian Daerah Riau untuk ikut rapat koordinasiconstatering eksekusi lahan PT Karya Dayun yang merupakan permohonan Pengadilan Negeri Siak terhadap putusan perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/Pn Siak.

Rapat constatering itu dihadiri Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Direktur PT Karya Dayun Dasrin Nasution, Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo, dan perwakilan pemilik lahan dan tokoh masyarakat. Sementara pihak yang memohonkan diadakan Rakor constatering itu, yakni Ketua PN Siak Sri Indrapura Rozza El Afrina atau perwakilannya malah tidak hadir.

“Kami menghadiri undangan Polda Riau menyangkut permohonan eksekusi oleh PN Siak terhadap lahan masyarakat. Sebagai perwakilan pemilik lahan, kami menolak keras eksekusi sebab kita sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai pegangan kami,” kata perwakilan pemilik lahan Unggal Gultom kepada usai mengikuti rapat tersebut, Rabu sore.

Ia juga merasa aneh sebab pihak PN Siak yang memohonkan agar diadakan rapat constatering justru tidak hadir. Hal tersebut, kata dia, mengindikasikan bahwa perlawanan masyarakat terhadap PN Siak sudah semakin besar.

Menurutnya, lahan yang akan dieksekusi berdasarkan putusan PN Siak tahun 2016 itu adalah lahan PT Karya Dayun. Padahal PT Karya Dayun adalah pengelola lahan masyarakat, membantu bagaimana penanaman, perawatan hingga panen di sana.

"PT Karya Dayun tidak punya lahan, yang punya lahan adalah masyarakat,” ujar pria yang juga aktif sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau tersebut.

Unggal hadir dalam rapat itu juga menggunakan jas loreng khas Ormas IPK bersama puluhan anggotanya. Ia mengaku berkomitmen menolak eksekusi lahan tersebut demi mempertahankan hak masyarakat yang telah memegang SHM.

“Kami sebagai masyarakat serta IPK akan mempertahankan lahan tersebut sampai titik darah penghabisan dan kami ribuan anggota IPK akan turun demi membela hak masyarakat. PT Karya Dayun yang digugat PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebenarnya bukanlah sebagai pemilik,” sebut dia.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo. Iswondo hadir dalam rapat itu bersama Nazaruddin dan Janter Sinaga. Ia menilai ada kejanggalan pada Rakor Constatering tersebut.

“Ketika kami hadir dalam Rakor Constatering untuk eksekusi lahan malah yang mengajukan tidak hadir yakni PN Siak. Saya sendiri tidak setuju dengan permohonan PN Siak terkait langkah eksekusi lahan. Sebab lahan cadangan koperasi kami masih dikuasai PT DSI,” kata dia.

“Banyak masyarakat yang dirugikan apalagi koperasi Sengkemang Jaya. Lahan koperasi ini tidak ada tumpang tindih sebenarnya, pada 2018 saya dilengserkan oleh oknum desa bersama oknum PT DSI dari ketua koperasi, padahal waktu itu saya mengurus legalitas 1.827 hektare lahan koperasi di Badan Pertanahan Nasional Riau,” kata dia.

Pada saat mengurus semua administrasi lahan itu, Iswondo dilengserkan oleh oknum desa Sengkemang yang bekerja sama dengan oknum PT DSI. Akibatnya lahan cadangan milik koperasi akhirnya dikuasai oleh PT DSI hingga sekarang.

“BPN sudah memberikan lampu hijau waktu itu untuk melengkapi persyaratan lahan koperasi namun saya dilengserkan. Ada rapat anggota tahunan yang dibiayai PT DSI Rp15 juta waktu itu,” kata dia.

Nazaruddin, tokoh masyarakat Sengkemang, juga tidak setuju dengan rencana PN Siak mengeksekusi lahan tersebut. Sebab jika itu terjadi, maka masyarakat kampung Sengkemang kehilangan lahan yang sangat menjanjikan di masa depan.

Sementara itu, mantan anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan menguraikan, pada 1996 Kementan mengeluarkan IPKH untuk PT DSI seluas 13.500 Ha. Pada 2006 PT DSI baru memperoleh Izin Lokasi dan 2008 memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Siak.

“Izin lokasi dan IUP diajukan setelah sekian tahun dari penerbitan IPKH. Artinya mereka sempat stagnan. Namun setelah ada rencana pembangunan jembatan dan jalan Siak -Dayun, maka diajukanlah Inlok dan IUP oleh PT DSI. Sayang sekali dan saya sesalkan sekali Inlok itu terbit tanpa verifikasi,” kata dia.

Berdasarkan perintah di dalam Inlok dan IUP, PT DSI harusnya mendata lahan masyarakat. Bila ada perkampungan, pedawahan dan ladang maka IUP itu memerintah agar PT DSI menempuh alternatif. Pertama, membuat pola KPPA, namun sampai sekarang hal itu tidak ada. Kedua, memberikan ganti rugi sesuai harga kala itu, namun ganti rugi itu semuanya pemaksaan.

“Inlok dan IUP itu tidak defenitif. Tahun 2010 ke atas kami dilaporkan hingga putus di PN Siak lahan kami akan dieksekusi pada 2016. Tentu kami melawan ini dan melaporkan putusan PN Siak ke Bawas Mahkamah Agung (MA). Kami bersyukur pada 31 Desember 2021 Bawas MARI menyurati PN Siak untuk klarifikasi putusan itu,” kata dia.

“Ketua PN Siak mengajak kami untuk constatering tetapi dia tidak hadir. Kami menolak sita eksekusi, sebab kami punya SHM, sedangkan DSI tidak memiliki HGU. Jika eksekusi dipaksakan kami melawan dengan segenap jiwa raga kami demi masa depan anak cucu kami,” ulas dia.

Direktur PT Karya Dayun Dasrin Nasution mengakui kekalahannya di pengadilan atas gugatan PT DSI. Namun ia menjelaskan, gugatan tersebut tidak menghilangkan hak kepemilikan lahan.

“Sebab kami tidak mempunyai lahan, kami mempunyai hak kelola dari masyarakat umum

yang memegang SHM,” sebut dia.

Ia mengemukakan, pada lahan 1.300 Ha yang diajukan eksekusi oleh PN Siak tersebut terdapat 444 persil SHM. Jumlah itulah yang dikelola oleh PT Karya Dayun sejak 2005 lalu.

“Jadi PT DSI menuduh kami menyerobot lahan di atas izin mereka. PT DSI menang melawan PT Karya Dayun sebagai perusahaan, bukan sebagai pemilik tanah,” tambah Dasrin.

Ia menegaskan, seluruh areal yang dikelola PT Karya Dayun adalah lahan milik masyarakat umum yang memiliki SHM. “Kalau kami sebagai PT Karya Dayun kalah tidak masalah, tetapi tanah bukan milik PT Karya Dayun. Di sekeliling di PT Karya Dayun juga terbit banyak SHM,” kata dia.

Dasrin sudah 17 tahun mengurus lahan masyarakat di atas bendera PT Karya Dayun, namun ia tidak tahu lokasi pasti PT DSI. Tetapi Ketua PN Siak berupaya kuat untuk mengeksekusi lahan masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun itu.

Sementara itu, Ketua PN Siak Sri Indrapura Rozza El Afrina tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan. Baik melalui telepon seluler, pesan singkat maupun aplikasi pesan.