Seorang wanita berinisial RS (41) ditangkap aparat Polsek Tampan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam penerimaan anggota Polri. RS ditangkap di rumahnya setelah seorang korban melaporkan telah ditipu puluhan juta.
Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan awalnya RS mendatangi korban dan setelah anak korban dinyatakan tidak lulus tes polisi pada Juni 2020 lalu.
RS mengaku mengenal panitia penerimaan dan bisa membantu untuk memasukkan anak korban untuk menjadi anggota Polri dengan jalur sisipan tanpa tes masuk.
"Tersangka menjanjikan bisa meluluskan anak korban jika korban menyiapkan uang sebesar Rp150 juta. Korban yang percaya pun mentransfer uang bertahap sebanyak Rp40 juta. Selain itu korban juga menyerahkan uang tunai Rp22 juta rupiah," ucapnya.
Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob, namun hingga waktu yang dijanjikan tiba anak korban tidak jadi berangkat pendidikan dan tidak jadi anggota Polri.
"Masih ada saja oknum yang mengatasnamakan panitia penerimaan dan mengotori proses pemasukan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan RS," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP atas penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan awalnya RS mendatangi korban dan setelah anak korban dinyatakan tidak lulus tes polisi pada Juni 2020 lalu.
RS mengaku mengenal panitia penerimaan dan bisa membantu untuk memasukkan anak korban untuk menjadi anggota Polri dengan jalur sisipan tanpa tes masuk.
"Tersangka menjanjikan bisa meluluskan anak korban jika korban menyiapkan uang sebesar Rp150 juta. Korban yang percaya pun mentransfer uang bertahap sebanyak Rp40 juta. Selain itu korban juga menyerahkan uang tunai Rp22 juta rupiah," ucapnya.
Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob, namun hingga waktu yang dijanjikan tiba anak korban tidak jadi berangkat pendidikan dan tidak jadi anggota Polri.
"Masih ada saja oknum yang mengatasnamakan panitia penerimaan dan mengotori proses pemasukan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan RS," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP atas penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.