Pekanbaru (ANTARA) - Pria paruh baya berinisial SA (57) dibekuk Sat Reskrim Polsek Tampan setelah menipu orang tua yang akan memasukkan anaknya sebagai calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru, Senin (29/8).
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama di Pekanbaru, Rabu, mengatakan SA menipu dengan modus menjanjikan akan memasukkan murid melalui jalur belakang dengan membayarkan sejumlah uang.
Tak tanggung-tanggung, SA diketahui telah menipu sembilan orangtua calon siswa dan meminta sejumlah uang kepada korbannya yang nilainya bervariasi.
"Awalnya pada 9 Juli pelaku meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan tersebut, setelah disepakati akhirnya uang awal yang diserahkan ialah sebesar Rp3 juta," jelas Komang.
Kemudian pada tanggal 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dua hari berikutnya, korban kembali menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
"Selain korban yang melapor ini, ternyata ada sembilan calon siswa lain yang diakui oleh tersangka. Ia mengaku dapat memasukkan murid dari jalur belakang sehingga orang tua mau menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan SA, ia telah menerima uang senilai Rp16 juta 850 ribu dari orangtua calon siswa. Namun, setelah uang disetorkan, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru dan hanya diberikan janji oleh pelaku.
"Setelah sekian lama anak-anaknya tak kunjung diterima di SMKN 4 Pekanbaru, para orangtua meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. Namun tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut dan mengaku uang telah diserahkan kepada orang lain yang berinisial AJ.
Karena tampaknya tak adanya iktikat baik dari pelaku, para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggungjawaban.
"Setelah diringkus, pelaku mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," tutup Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti sembilan lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.