Gubernur Kepri hormati proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Rp4,7 miliar

id Korupsi dana hibah

Gubernur Kepri hormati proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Rp4,7 miliar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (ANTARA/ Naim)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan menghormati proses hukum yang dihadapi sejumlah pejabatnya terkait dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2020 senilai Rp4,7 miliar.

"Kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Ini juga demi perbaikan penggunaan anggaran ke depan," kata Ansar di Tanjungpinang, Selasa.

Ansar menekankan kepada semua jajarannya bahwa penyaluran bantuan sosial dana hibah rentan terjadi pelanggaran, terutama masalah malaadministrasi.

Oleh karenanya, ia mengimbau agar seluruh OPD berpedoman pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar persoalan yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Ikuti saja sesuai prosedur yang ada, dimulai dari persiapan hingga proses penyalurannya, karena kita tidak ingin ada ASN jadi tersangka korupsi setiap tahunnya," ujar dia.

Lanjutnya juga meminta uang APBD digunakan untuk mempercepat program-program pembangunan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta belanja rumah tangga.

"APBD harus didorong untuk pemulihan ekonomi," katanya menegaskan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan Tim Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) telah memeriksa sejumlah saksi termasuk di dalamnya pejabat Pemprov Kepri terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Saya membenarkan saja, iya," katanya singkat.