Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura meminta Kepolisian Daerah setempat menertibkan atau penegakan hukum, terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng.
"Gubernur Sulteng telah menandatangani surat permohonan dan penertiban PETI di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh di Palu, Kamis.
Permohonan penertiban PETI di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng, tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 540/58/DIS.ESDM, tanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat itu Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan ke Polda bahwa, Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengajukan usulan tiga lokasi potensial pertambangan emas di tiga kabupaten meliputi, Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan Tolitoli, untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan Pemerintah Provinsi Sulteng disertai dengan lokasi dan bukti dukung persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang disampaikan kepada Kementerian Eenergi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Minerba.
Sehubungan dengan itu, maka Gubernur Rusdy Mastura memohon kepada Polda Sulteng agar melakukan penegakan hukum/penertiban kegiatan PETI di kabupaten/kota se-Sulteng.
"Gubernur memohon agar dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atas maraknya pertambangan tanpa izin, yang sampai saat ini masih terjadi pada beberapa titik, yang tersebar di wilayah kabupaten/kota se-Sulteng," ungkap Ridha Saleh.
Salah satu pertambangan ilegal yang dipandang harus ditertibkan adalah aktivitas pertambangan di Dongidongi, Kabupaten Poso.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan bahwa semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso.
Alasan yang melatarbelakangi penutupan tambang emas ilegal di Dongidongi tersebut karena daerahitu berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu, yang merupakan wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Sulteng menyebut kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.
Bahkan, Pemprov Sulteng juga mengatakan tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong, sementara masyarakat dongi-dongi hanya sebagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.