Mulai Besok, Pak Gub Bebas Terbang ke Luar Negeri

id mulai besok, pak gub, bebas terbang, ke luar negeri

Mulai Besok, Pak Gub Bebas Terbang ke Luar Negeri

Pekanbaru, (antarariau.com) - Masa cegah berpergian ke luar negeri Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus korupsi PON dan kehutanan dipastikan habis pada 10 April 2013 dan tidak akan diperpanjang. Itu artinya, 'Pak Gub' kembali bebas terbang dan berpergian ke luar negeri

"Intinya tidak ada perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk tersangka RZ (Rusli Zainal). Namun kapan penahanan, informasinya belum sampai ke saya," kata Johan Budi dihubungi Antara per telepon dari Pekanbaru, Selasa.

Johan menjelaskan, masa cegah politisi Partai Golkar itu secara resmi habis pada Rabu, 10 April 2013.

"Menurut aturannya, memang tidak ada pencegahan dilakukan sebanyak tiga kali. pencegahan di Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dilakukan sebanyak dua kali," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan status cegah sebanyak dua kali atas nama Rusli Zainal di mana yang pertama dimohonkan ke pihak Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2012 dan efektif enam bulan hingga 10 Oktober 2012. Katika itu, Status Rusli Zainal masih sebatas saksi untuk sejumlah tersangka terdahulu.

Kemudian KPK kembali memohonkan status cegah kedua beberapa pekan setelah masa cegah pertama habis, tercatat sejak pertengahan Oktober 2012 hingga April 2013.

Berjalan kurang dari lima bulan masa pencegahan itu, tepatnya ditanggal 8 Februari 2013, penyidik KPK akhirnya menetapkan status tersangka untuk Rusli Zainal.

Rusli Zainal ditetapkan tersangka korupsi berkaitan dengan rencana revisi Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional ke XVIII/2012.

Politikus Partai Golkar ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Rusli juga dinyatakan tersangka terkait pembentukan Badan Kerja Pemanfaatan Tanaman Kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Pada kasus ini, Rusli dianggap menyalahgunakan kewenangan hingga diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. ***2*** (T.KR-FZR)