Pekanbaru, (antarariau.com) - Masa cegah berpergian ke luar negeri Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus korupsi PON dan kehutanan dipastikan habis pada 10 April 2013 dan tidak akan diperpanjang. Itu artinya, 'Pak Gub' kembali bebas terbang dan berpergian ke luar negeri
"Intinya tidak ada perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk tersangka RZ (Rusli Zainal). Namun kapan penahanan, informasinya belum sampai ke saya," kata Johan Budi dihubungi Antara per telepon dari Pekanbaru, Selasa.
Johan menjelaskan, masa cegah politisi Partai Golkar itu secara resmi habis pada Rabu, 10 April 2013.
"Menurut aturannya, memang tidak ada pencegahan dilakukan sebanyak tiga kali. pencegahan di Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dilakukan sebanyak dua kali," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan status cegah sebanyak dua kali atas nama Rusli Zainal di mana yang pertama dimohonkan ke pihak Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2012 dan efektif enam bulan hingga 10 Oktober 2012. Katika itu, Status Rusli Zainal masih sebatas saksi untuk sejumlah tersangka terdahulu.
Kemudian KPK kembali memohonkan status cegah kedua beberapa pekan setelah masa cegah pertama habis, tercatat sejak pertengahan Oktober 2012 hingga April 2013.
Berjalan kurang dari lima bulan masa pencegahan itu, tepatnya ditanggal 8 Februari 2013, penyidik KPK akhirnya menetapkan status tersangka untuk Rusli Zainal.
Rusli Zainal ditetapkan tersangka korupsi berkaitan dengan rencana revisi Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional ke XVIII/2012.
Politikus Partai Golkar ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Rusli juga dinyatakan tersangka terkait pembentukan Badan Kerja Pemanfaatan Tanaman Kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Pada kasus ini, Rusli dianggap menyalahgunakan kewenangan hingga diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. ***2*** (T.KR-FZR)
Berita Lainnya
Siap-siap, pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka mulai besok
22 March 2024 17:33 WIB
Jelang ditutup besok, Parpol mulai ramai daftar Bacaleg ke KPU Dumai
13 May 2023 17:18 WIB
SPBU Riau mulai terapkan QR Code untuk solar bersubsidi besok
27 March 2023 20:29 WIB
Ponsel realme 10 hadirkan varian memori lebih besar, tersedia mulai besok
19 December 2022 14:56 WIB
Film Korea "Decision to Leave" tayang di Indonesia mulai besok
14 July 2022 13:52 WIB
Mulai besok, orang tua jangan beri anaknya di bawah umur naik sepeda motor
12 June 2022 13:55 WIB
Mulai besok memasuki area perkantoran pemda wajib pakai helm, ini sanksinya
07 December 2021 15:29 WIB
Mulai besok warga DKI telah diizinkan olahraga bersepeda melintasi jalan umum
15 October 2021 13:47 WIB