Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Yusrizal mengakui, pernah memiliki utang sebesar Rp261,9 juta untuk membayar gaji pegawai di rumah sakit tersebut yang sempat tertunggak.
"Iya, kami berutang tahun 2012 untuk membayar gaji. Itupun mereka yang menawarkan dengan alasan ingin turut berperan serta dan tentu kami terima," ujar Yusrizal melalui sambungan telepon kepada Antara, di Pekanbaru, Senin.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang menerima uang tersebut adalah Panitia Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) drg Helenis dan pihaknya hanya mengetahui sebagai direktur RSUD Meranti.
Pihaknya berutang untuk membayar gaji pegawai rumah sakit tersebut dalam tiga bulan terhitung dari Januari sampai Maret 2012 dan pihaknya mendapatkan pinjaman di bulan Juni 2012.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kepulauan Meranti tahun 2012 sudah dianggarkan untuk membayar utang Rp261,9 juta, namun tidak tahu kenapa oleh Direktur RSUD Meranti drg Viviyanti dikembalikan.
"Kabar terakhir yang saya terima, utang tersebut kembali dianggarkan bupati dalam APBD Kepulauan Meranti 2013. Sekarang yang jadi masalah, kapan bisa cair?. Itu aja," ucapnya.
RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terancam tak mampu bayar utang (default) karena dinilai tidak mampu melunasi kewajibannya sebesar Rp261,9 juta untuk gaji pegawai di rumah sakit tersebut.
"Kami sudah memberikan somasi atau memberi peringatan kepada direktur rumah sakit dan bupati Kepulauan Meranti sebanyak dua kali. Sampai saat ini, belum ada itikad baik dari somasi yang kami kirimkan," ujar kuasa hukum Cahya Ramadhan, Irfan Ardiansyah SH.
Pada tahun lalu atau tepatnya 13 Juni 2012 berdasarkan bukti kwitansi, Cahya Ramadhan memijamkan uang sebesar Rp261,9 juta kepada Direktur RSUD Meranti yang pada saat itu dijabat Yusrizal untuk membayar keperluan gaji karyawan.
Pinjaman tersebut bukanlah pinjaman pribadi, melainkan untuk membayar honorarium tenaga pihak ketiga selama tiga bulan terhitung Januari sampai Maret 2012 dan pengembalian uang dijanjikan akan dilakukan setelah pencairan APBD perubahan 2012.
Direktur RSUD Meranti drg Viviyanti yang berada di Selat Panjang ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memiliki utang sebesar Rp261,9 juta seperti yang dituduhkan.
"Pada saat saya menjabat sebagai direktur, sama sekali saya tidak pernah dititipkan utang oleh pejabat yang lama. Makanya tanya lebih bagus sama pengacara itu," ujarnya.
Berita Lainnya
Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang ditahan atas dugaan korupsi
15 March 2024 20:35 WIB
Mantan Direktur PT BSP Zapin jadi tersangka korupsi Rp8,1 M
03 October 2023 12:58 WIB
Jaksa tahan mantan Direktur PT BRJ terkait korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil
08 September 2023 11:33 WIB
Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM tersangka korupsi penyertaan modal
17 June 2022 23:05 WIB
Mantan direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo dituntut 4 tahun penjara
28 December 2021 15:53 WIB
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia dituntut 12 tahun penjara
04 June 2021 5:44 WIB
Mantan Direktur Teknik Garuda akui dicopot pascabahas harga mesin Rolls-Royce
09 January 2020 17:58 WIB
Pelapor nilai putusan bebas Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dangkal
23 July 2019 16:24 WIB