Mantan Direktur RSUD Meranti Akui Miliki Hutang

id mantan direktur, rsud meranti, akui miliki hutang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Yusrizal mengakui, pernah memiliki utang sebesar Rp261,9 juta untuk membayar gaji pegawai di rumah sakit tersebut yang sempat tertunggak.

"Iya, kami berutang tahun 2012 untuk membayar gaji. Itupun mereka yang menawarkan dengan alasan ingin turut berperan serta dan tentu kami terima," ujar Yusrizal melalui sambungan telepon kepada Antara, di Pekanbaru, Senin.

Lebih lanjut dia mengatakan, yang menerima uang tersebut adalah Panitia Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) drg Helenis dan pihaknya hanya mengetahui sebagai direktur RSUD Meranti.

Pihaknya berutang untuk membayar gaji pegawai rumah sakit tersebut dalam tiga bulan terhitung dari Januari sampai Maret 2012 dan pihaknya mendapatkan pinjaman di bulan Juni 2012.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kepulauan Meranti tahun 2012 sudah dianggarkan untuk membayar utang Rp261,9 juta, namun tidak tahu kenapa oleh Direktur RSUD Meranti drg Viviyanti dikembalikan.

"Kabar terakhir yang saya terima, utang tersebut kembali dianggarkan bupati dalam APBD Kepulauan Meranti 2013. Sekarang yang jadi masalah, kapan bisa cair?. Itu aja," ucapnya.

RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terancam tak mampu bayar utang (default) karena dinilai tidak mampu melunasi kewajibannya sebesar Rp261,9 juta untuk gaji pegawai di rumah sakit tersebut.

"Kami sudah memberikan somasi atau memberi peringatan kepada direktur rumah sakit dan bupati Kepulauan Meranti sebanyak dua kali. Sampai saat ini, belum ada itikad baik dari somasi yang kami kirimkan," ujar kuasa hukum Cahya Ramadhan, Irfan Ardiansyah SH.

Pada tahun lalu atau tepatnya 13 Juni 2012 berdasarkan bukti kwitansi, Cahya Ramadhan memijamkan uang sebesar Rp261,9 juta kepada Direktur RSUD Meranti yang pada saat itu dijabat Yusrizal untuk membayar keperluan gaji karyawan.

Pinjaman tersebut bukanlah pinjaman pribadi, melainkan untuk membayar honorarium tenaga pihak ketiga selama tiga bulan terhitung Januari sampai Maret 2012 dan pengembalian uang dijanjikan akan dilakukan setelah pencairan APBD perubahan 2012.

Direktur RSUD Meranti drg Viviyanti yang berada di Selat Panjang ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memiliki utang sebesar Rp261,9 juta seperti yang dituduhkan.

"Pada saat saya menjabat sebagai direktur, sama sekali saya tidak pernah dititipkan utang oleh pejabat yang lama. Makanya tanya lebih bagus sama pengacara itu," ujarnya.