Wanita pelaku investasi bodong di Pekanbaru ditangkap polisi

id Polresta pekanbaru, investasi bodong

Wanita pelaku investasi bodong di Pekanbaru ditangkap polisi

Polresta Pekanbaru ekspose tersangka investasi bodong. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polresta Pekanbaru meringkus seorang wanita berinisial MA (34) yang diduga merupakan pelaku investasi bodong pada Senin (27/12). MA yang merupakan warga Sumatera Barat ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan, atau lebih dikenal investasi bodong.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan MA ditangkap setelah 18 korbannya melapor ke Polresta Pekanbaru mereka sudah ditipu oleh MA dengan modus Skema Ponzi.

"Korban dengan pelaku sudah bermitra usaha buah impor dan buah lokal sejak 2018. Pada 2021 mereka bertemu lagi berawal dengan postingan tersangka tentang investasi jual beli produk Cimory dan terlihat usah itu sukses dengan keuntungan cukup besar," jelas Pria Budi kepada awak media.

Setelah melihat postingan MA yang tampak sukses dengan jual beli Cimory, korban menelpon MA menanyakan perihal usaha tersebut.

"Pelaku mengiming-imingi dalam waktu 14 hari para korban akan mendapatkan keuntungan 30 persen. Sehingga korban tertarik dan diberi waktu mengumpulkan dana dari September hingga Oktober untuk berinvestasi," sebutnya.

Dalam kurun waktu tersebut terdapat 18 orang yang berniat untuk berinvetasi dengan dana yang terkumpul sebanyak hampir 6 miliar rupiah.

"18 korban ini direncanakan menerima keuntungan pada awal November, tapi sampai sekarang keuntungannya tak terlihat, apalagi modalnya. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut," terang Pria Budi.

Pelaku juga mengatakan kepada korban bahwa usaha Cimory ini tidak hanya di Pekanbaru saja tapi juga sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi bahkan Malaysia. Pria Budi juga mengatakan korban-korban tak hanya dari Pekanbaru, tapi juga dari daerah lain.

"Hasil pemeriksaan sejauh ini pelaku bekerja sendiri. Uang yang didapatkan dari para korban itu katanya untuk investasi lain. Hingga kini masih kami dalami," tutupnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.