Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemasang reklame di jalan protokol di Kota Pekanbaru untuk keperluan promosi dan sosialisasi kini tidak lagi bisa bebas. Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT telah mengeluarkan peraturan terkait ukuran dan lokasi pemasangan.
"Ukurannya dibatasi sesuai tata ruang dilokasi dan begitu juga jarak dari pinggir jalan," ujarnya di Pekanbaru, Rabu.
Pemasangan reklame di Pekanbaru kini tambah marak apalagi jelang dilaksanakannya pesta demokrasi pemilihan gubernur Riau. Disisi lain berbagai produk, peluncuran produk baru serta maraknya pembangunan sektor properti mendorong munculnya banyak reklame.
Firdaus menyatakan selama 2012 pendapatan dari sektor reklame mencapai Rp9,1 miliar dan diupayakan meningkat dengan adanya peraturan tersebut.
Dia mengatakan pihaknya tetap fokus mengenai jadwal pemasangan supaya pengusaha bersedia untuk membayar restribusi.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Pekanbaru menertibkan sejumlah reklame di jalan protokol dan di kawasan pertokoan.
Sedangkan reklame yang ditertibkan itu diantaranya dipasang oleh tim sukses calon Gubernur Riau periode 2013-2018.
Penertiban reklame itu dilakukan karena tim sukses calon gubernur tidak membayar restribusi kepada Pemkot Pekanbaru dan ada juga yang sudah habis masa tayang.
Berita Lainnya
Perizinan investasi di Pekanbaru dibatasi selama PSBB, begini aturannya
20 April 2020 10:12 WIB
KPU Pekanbaru: Dana Maksimal Kampanye Pilkada Dibatasi Rp8 Miliar
28 October 2016 22:56 WIB
Dana Kampanye Paslon Pilkada Pekanbaru Akan Dibatasi
21 October 2016 7:44 WIB
Pengguna Biosolar Pekanbaru Dibatasi Dengan Kartu Kendali
19 December 2014 18:07 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB