Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemasang reklame di jalan protokol di Kota Pekanbaru untuk keperluan promosi dan sosialisasi kini tidak lagi bisa bebas. Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT telah mengeluarkan peraturan terkait ukuran dan lokasi pemasangan.
"Ukurannya dibatasi sesuai tata ruang dilokasi dan begitu juga jarak dari pinggir jalan," ujarnya di Pekanbaru, Rabu.
Pemasangan reklame di Pekanbaru kini tambah marak apalagi jelang dilaksanakannya pesta demokrasi pemilihan gubernur Riau. Disisi lain berbagai produk, peluncuran produk baru serta maraknya pembangunan sektor properti mendorong munculnya banyak reklame.
Firdaus menyatakan selama 2012 pendapatan dari sektor reklame mencapai Rp9,1 miliar dan diupayakan meningkat dengan adanya peraturan tersebut.
Dia mengatakan pihaknya tetap fokus mengenai jadwal pemasangan supaya pengusaha bersedia untuk membayar restribusi.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Pekanbaru menertibkan sejumlah reklame di jalan protokol dan di kawasan pertokoan.
Sedangkan reklame yang ditertibkan itu diantaranya dipasang oleh tim sukses calon Gubernur Riau periode 2013-2018.
Penertiban reklame itu dilakukan karena tim sukses calon gubernur tidak membayar restribusi kepada Pemkot Pekanbaru dan ada juga yang sudah habis masa tayang.