Di tengah pandemi COVID-19, Bapenda Bengkalis beri potongan 15 persen ke Wajib Pajak

id Bapenda,Bengkalis,wajib pajak,Kabupaten ,sektor ,pedesaan

Di tengah pandemi COVID-19, Bapenda Bengkalis beri potongan 15 persen ke Wajib Pajak

BApeda Bengkalis terus melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan di sektor pajak, salah satunya memberikan potongan sebesar 15 kepada wajib pajak ditengah pandemi COVID-19, terlihat sejmulah wajib pajak menyetor PBB di kantor Bapenda Bengkalis (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis di tengah pandemi COVID-19 kembali melakukan terobosan dengan memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) berupa pemberian pengurangan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen mulai 16 Oktober-24 Desember 2021.

Selain pemotongan sebesar 15 persen juga memperpanjang kembali penghapusan sanksi administrasi mulai 1 Oktober - 24 Desember 2021 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan PBB-P2

."Kebijakan itu dilakukan mengingat, kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak sangat dipengaruhi oleh dampak negatif pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Cara ini merupakan satu diantara stimulus atau relaksasi yang diberikan kepada masyarakat," ujar Plt Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin, Kamis (17/12).

Dikatakannya,Pemberian Stimulus ini hingga 24 Desember 2021, dan berlaku otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan permohonan. Pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank Riau Kepri, BNI, e-commece, Indomaret, Alfamart dan QRIS.

Dijelaskan Syahruddin, salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PBB sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2013 Tentang PBB-PP. Perlu dilakukan langkah langkah atau terobosan dalam peningkatan pencapaian target realisasi penerimaan dari tahun ke tahun.

Upaya untuk mengoptimalkan hal tersebut telah diterbitnya Perbup Bengkalis Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2021. Serta Perbup Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang pengurangan PBB-P2 Tahun 2021.

Bahkan kata Syahruddin pemberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi dan pengurangan PBB-P2 tersebut telah berakhir. Serta sebelumnya juga sudah dilakukan pengurangan dan penghapusan, hanya saja Perbup sebelumnya hanya berlaku 15 September-15 Oktober saja dan dilakukan perpanjang dari 16 Oktober - 24 Desember mendatang.

"Mudah mudahan masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini," tandasnya.

Untuk informasi tagihan PBB dapat di cek melalui link http://simanjapadu.bengkaliskab.go.id. Selain itu untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) via e-commerce.

Dengan sistem ini, para wajib pajak (WP) tidak perlu lagi membuang waktu pergi langsung bank atau UPT Bapenda untuk melakukan pembayaran PBB. WP cukup memanfaatkan teknologi melakukan pembayaran di aplikasi yang digandeng via commerce.

Dalam program pembayaran PBB P2 via commerce, Peningkatan pelayanan sistem pembayaran pajak diharapkan berdampak signifikan terhadap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Karena pajak yang dibayar merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan daerah.



Plt Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin (Kanan)

Terjadi peningkatan

Sementara itu Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Bengkalis Oki Farhadinata mengatakan pembayaran via e commerce merupakan sistem pembayaran cara mudah bagi WP untuk melakukan transaksi pembayaran pajak dimana saja. Katanya, sistem ini diterapkan sejak awal Tahun 2020.

"Target pajak Bengkalis dapat tercapai dengan inovasi dan terobosan yang dilakukan. Ini terbukti dari data transaksi pembayaran PBB periode 1 Oktober hingga hari ini sebanyak 7.843 transaksi, meningkat dari tahun sebelumnya,"ujar Oky.

Menurut Oky pembayaran via commerce sangat disambut baik para wajib pajak. Misalnya, para wajib pajak di Bengkalis yang tinggal di luar tidak perlu lagi pulang ke Bengkalis hanya semata-mata untuk melakukan transaksi pajak.

"Wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak via commerce atau memanfaatkan sejumlah aplikasi online seperti Bank Riaukepri, BNI, Link Aja, Tokopedia, Buka Lapak, Indomaret dan Traveloka. Itu langsung terbaca di sistem kami, " terangnya.

Dijelaskan Oky Farhadinata, tujuan dari inovasi pembayaran pajak sistem tersebut untuk menjangkau para wajib pajak yang jauh dengan lokasi pembayaran pajak. Wajib pajak yang tinggal di perdesaan bisa bayar pajak di sana dengan memanfaatkan aplikasi tadi.

"Sebelumnya kita manual, wajib pajak langsung ke bank dan ke UPT. Di Desa, RT RW-nya pungut PBB serahkan ke desa dan langsung disetor secara banyak. Sekarang sistem ini akan mempermudah pembayaran PBB terhadap wajib pajak, " imbuhnya.

Meskipun sosialisasi terhadap inovasi itu belum optimal karena wabah virus corona melanda, namun wajib banyak mulai memanfaatkan via commerce untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.

"Alhamdulillah, sambutan baik wajib pajak dan mereka mulai memanfaatkan sistem ini. Kalau misalnya satu hari itu 100 orang melakukan pembayaran pajak, 10 orang ada bayar lewat aplikasi itu, "tuturnya.

Oky menyarankan, di tengah wabah virus corona ini, wajib pajak bisa memanfaatkan sistem e commerce untuk menghindari bahaya virus.

Kemudian selain itu, dia berharap Pemerintah desa segera menyampaikan SPT kepada wajib pajak. Agar pengumpulan pajak yang merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan daerah dapat segera diserap.

"Dengan adanya PerbupNomor 77 tahun 2021 ini dapat menjadi landasan kami dalam upaya peningkatan dari sektor pajak dan juga berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Oky.