PT. Bina Daya Bentala sosialisasikan pembangunan hutan taman industri

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, CSR

PT. Bina Daya Bentala sosialisasikan pembangunan hutan taman industri

PT. Bina Daya Bentala sosialisasikan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada masyarakat. (Foto:Antara/HO-Humas PT BDB)

Pekanbaru (ANTARA) - PT. Bina Daya Bentala kini mengencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Distrik Jurong Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu ditanami dengan tanaman industri (terutama kayu) dengan tipe sejenis dengan tujuan hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami," kata Kepala Unit PT. BDB Allen Wijaya kepada Antara, di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, untuk hasil hutan tanaman industri, adalah berupa kayu bahan baku pulp dan kertas (jenis tanaman akasia) serta kayu pertukangan (meranti), yang di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 1990-an di Sumatra Selatan dan Riau itu.

Sosialisasi digelar, katanya, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan terkait pengelolaan HTI. Perusahaan secara transparan menyampaikan tentang Rencana Operasional Perusahaan pada tahun 2022 menyangkut produksi, ekologi dan sosial seperti visi misi, Dalkarhutla, URKT 2022.

"Berikutnya sosialisasi meliputi tata batas konsesi, pengelolaan kawasan lindung, rencana CD-CSR 2022, pengelolaan HCV-HCS, pemanfaatan HHBK serta batas partisipatif, " katanya.

Sedangkan sosialisasi ini dihadiri Kepala desa Bonai, Kepala desa Kasang Padang terpilih dan Sekdes Sontang serta Ketua Lembaga Kerapatan Adat suku Bonai, para Ninik Mamak dan perwakilan pemuda, wanita dan kaum marginal dari ketiga desa tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi itu juga dirangkaikan dengan penyuluhan dan pelatihan Dalkarhutla kepada MPA dan masyarakat desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang.

Allen Wijaya menjelaskan, perusahaan berkomitmen mengelola hutan tanaman industri lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat tempatan serta kearifan lokal dan selalu terbuka bekerjasama dengan semua pihak.

Dalam hal pencegahan dan penanggulangan Karhutla, katanya menyebutkan, Perusahaan memiliki Regu Pemadam Fulltime 15 orang dilengkapi peralatan lengkap sesuai dengan regulasi Nomor.P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.

"Setiap minggu secara rutin bahkan dengan Satgas Karlahut Satria Kresna, melakukan patroli dan sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat," katanya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Bonai Darussalam, Kapolsek Bonai Darussalam yang diwakili Kanit Intel, Danramil 10 Kds yang diwakili oleh Babinsa Bonai dan puluhan warga dari tiga desa serta Staff Kantor Camat Bonai Darussalam.

Camat Bonai Darussalam Muhammad Franovandi.S,STP mengapresiasi kegiatan sosialasasi FPIC yang setiap tahun secara rutin dilaksanakan oleh PT.Bina Daya Bentala sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana kegiatan dilakukan oleh perusahaan dan berharap agar lebih meningkatkan program CD-CSR yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Babinsa Peltu M.Sitepu, mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar karena ada sanksi penjara dan denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran seperti UU No.41 tahun 1999 pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda Rp5 Milyar. UU No 32 thn 2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda Rp3-10 milyar, UU no 39 thn 2014 pasal 108 pidana 10 tahun denda Rp10 milyar, dengan pemaparan ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja.

Dalam kesempatan ini Camat, Kapolsek yang diwakili oleh Kanit intel dan Danramil yang diwakili Babinsa Bonai mengucapkan terimaksih ke PT. Bina Daya Bentala yang selalu tanggap dan cepat memberikan bantuan kepada masyarakat.

Sosialisasi yang digelar pada Kamis (9/12) itu, PT. Bina Daya Bentala bersama Kepala Desa desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang URKT 2022,tata batas dan tata ruang, penetapan kawasan lindung serta program CD-CSR 2022.