Pekanbaru, (antarariau.com) - Kantor Pajak Wilayah Riau melakukan upaya pendekatan kepada para budayawan setempat untuk menciptakan budaya taat pajak guna meningkatkan pendapatan negara dan daerah itu.
Upaya pendekatan tersebut dilakukan pihak Kanwil Riau bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dengan menggelar kegiatan seminar yang bertemakan "Panutan Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Pengahsilan Bernuansa Melayu" di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Kamis.
Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau H.R. Mambang Mit, Walikota Pekanbaru Fidaus M.T dan juga para Muspida serta para undangan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Riau.
Mendampingi para budayawan Riau, hadir juga Ketua Umum Kerapatan Adat Melayu Riau Tennas Efendi.
Dalam acara ini, Mambang Mit turut serta memberikan laporan pajak orang pribadinya kepada Kepala Dinas Pajak Riau Edi Slamet Irianto secara terbuka, sekaligus membuka kegiatan Panutan Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Bernuansa Melayu ini.
"Sumber pendapatan terbesar negara adalah pajak sebesar 60 persen dan di gunakan untuk semua kegiatan dan pembangunan invrastruktur bagi masyarakat sendiri," kata Mambang.
Untuk tahun ini Kanwil Pajak Riau menargetkan keniakan pendapatan pajak di Riau mencapai sebesar Rp 17 trilun, yang mana kenaiakan sebesar Rp 6.4 trilun di bandingkan tahun lalu.
Diharapkan target ini akan bisa di capai oleh Dinas Pajak memngingat begitu pesatnya perkembangan perusahan-perusahan yang ada di Riau, kata Mambang.
Pendekan kepada para budayawan yang dilakukan oleh Kanwil Pajak Riau, merupakan jurus jitu sebagai pendekatan kepada masyarakat melayu Riau untuk dapat menaati pembayaran pajak tahunannya baik secara perorangan maupun berbentuk badan hukum (perusahaan).
"Selaku perorangan atau badan hukum seperti perusahaan wajib membayar pajak yang mana subjek pajak," kata Mambang.
Dengan adanya pendekatan secara budaya ini yang di lakukan oleh Kanwil Pajak Riau, maka di harapkan lebih banyak lagi masyarakat Riau sadar akan membayar pajaknya.
Kemudian, lanjut dia, apabila ada badan hukum (perusahaan) di Riau tidak taat terhadap pembayaran pajak, maka pihak yang berwenang yakni Kanwil Pajak dan Pemerintah Provinsi Riau akan mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum.(Reindy Rudagi)