Siak perpanjang kepesertaan BPJamsostek 7.753 honorer

id BPJamsostek, honorer, Siak,Bpjs siak

Siak perpanjang kepesertaan BPJamsostek 7.753 honorer

Pemkab Siak dan BPJamsostek Pekanbaru Kota usai perpanjangan IKS. (ANTARA/HO-BPJamsostek)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemkab Siak melakukan perpanjangan Ikatan Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pekanbaru Kota dalam rangka perlindungan pekerja Non Aparatur Sipil Negara atau honorer sebanyak 7.753 orang.

"Dari tahun 2018 kami menganggarkan perlindungan Jaminan sosial bagi Non ASN, total ada 7753 Non ASN di Pemkab Siak, tahun depan kita anggarkan Rp800 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan Arfan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat baik bagi pegawai Non ASN sehingga memprioritaskan program ini. Pihaknya mengikutkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam kegiatan di salah satu hotel di Pekanbaru tersebut kerjasama ditandatangani dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi. Turut disaksikan juga oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Siak, Amin Budyadi Kepala BKPDM, Wan Abdul Razak, Kabag Hukum Jon Efendi, dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak, Yori Pratama .

Kepala Distransnaker Siak, Amin menambahkan daerahnya lebih dulu dari Kabupaten dan kota yang lain untuk mengikutsertakan Non ASN dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pihaknya mengaku memahami bahwa program ini sangat membantu pegawai Non ASN dalam mengurangi beban risiko sosial, dan sampai sekarang sudah banyak yang menerima manfaat.

“Perubahan Peraturan Bupati tentang optimalisasi penyelenggaraan program BP Jamsostek di Kabupaten Siak juga sebentar lagi terbit, kita akan optimalkan lagi sinergitasnya,” tegas Amin.

Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Siak yang memberikan perlindungan berkelanjutan kepada pegawai Non ASN. Ini katanya sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan ABPD Tahun 2022.

Perlindungan Jamsostek merupakan hak semua masyarakat pekerja di Indonesia, termasuk warga Kabupaten Siak. Kami harap ke depan perlindungan tentu harus diperluas lagi seperti perlindungan bagi Perangkat Kampung, RT/RK, BPKAmp, BUMKamp, pekerja sektor informal yang juga dapat dilindungi melalui APBD dengan skema perlindungan pekerja rentan. Seperti nelayan, petani, peternak, pedagang kecil, tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita semua, melalui sinergi pemerintah daerah dan BPJamsostek," ungkap Uus.