Dumai Anggarkan Rp1,2 Miliar Untuk Penanganan Lingkungan

id dumai anggarkan, rp12 miliar, untuk penanganan lingkungan

Dumai, Riau, (antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai, Riau, hanya mengalokasikan anggaran Rp1,2 miliar untuk mengatasi pencemaran lingkungan di kota ini pada 2013.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) kota Dumai Basri, Selasa, mengatakan dari usulan anggaran yang disampaikan ke Pemkot sebesar Rp2,5 miliar, hanya disetujui Rp1,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2013.

Diakuinya, dengan anggaran tersebut tentu saja masih minim dan belum memperlihatkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan pencemaran dan pengrusakan lingkungan di kawasan industri kota Dumai.

"Ya meski hanya dianggarkan minim, tetap kami akan berusaha sekuat tenaga melaksanakan tugas pokok fungsi mengawasi dan menyelematkan kerusakan lingkungan dari aktivitas pabrik dan kegiatan manusia," kata Basr.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Dumai Agus Purwanto menyatakan, sudah menjadi kebutuhan pemerintah menseriuskan penanganan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah perairan dengan meningkatkan status kantor menjadi badan.

Mengingat sering terjadinya pencemaran lingkungan perairan akibat aktivitas perusahaan industri CPO, DPRD juga mendorong Pemkot agar secepatnya mengajukan Ranperda peningkatan status Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan.

Padahal, menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup sudah merekomendasikan ke Pemkot agar meningkatkan status, namun hingga kini DPRD belum juga menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai peningkatan status tersebut.

Dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup nomor B-10/28/Dep. VII/LH/11/2011 tentang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah Kota Dumai, pemerintah pusat menyoroti tujuh masalah lingkungan yang menjadi dasar pertimbangan peningkatan status ini.

"Mengingat potensi pencemaran di Dumai, sebenarnya kami mendukung yang disampaikan Kemen LH namun saja hingga kini DPRD belum menerima rancangan peraturan daerah mengenai peningkatan status tersebut," sebut Agus.

Dia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan besarnya potensi pencemaran lingkungan yang terjadi, ditingkatkannya status KLH menjadi badan merupakan kebutuhan yang mendesak.

Rekomendasi Kementerian LH seharusnya ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemkot karena beberapa persoalan, diantaranya faktor perubahan iklim yang menyebabkan kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian, penurunan kualitas lingkungan akibat tercemarnya air, udara dan tanah, terjadinya abrasi pantai, yang diperkirakan 30-50 cm setiap tahunnya. Selanjutnya, pencemaran air laut akibat tumpahan minyak CPO.

Masalah lainnya adalah kerusakan mangrove sebagai habitat hewan-hewan pantai, dan soal kekhawatiran dampak dari kegiatan pertambangan dan pengambilan air tanah serta pelaksanaan pengelolaan sampah yang masih tumpang tindih. (Abdul Razak)