Kanwil Kemenkumham Riau perkuat pengawasan terhadap orang asing, ini kebijakannya

id Kanwil Kemenhukumham Riau

Kanwil Kemenkumham Riau perkuat pengawasan terhadap orang asing, ini kebijakannya

Pengawasan terhadap orang asing. ANTARA

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan pihaknya terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal orang asing terkait posisi Provinsi Riau yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas barang dan orang asing.

"Riau sebagai daerah tujuan dan transit lalu lintas barang dan orang asing, maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya, perdagangan manusia (human trafficking), lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah," kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

Karenanya, katanya menyebutkan, diperlukan adanya kegiatan operasi gabungan seperti Timpora untuk menghimpun informasi yang berguna bagi kegiatan pengawasan orang asing.

"Operasi gabungan Timpora yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan di beberapa wilayah di Provinsi Riau diharapkan dapat berjalan dengan baik dan optimal," ujarnya.

Timpora bertugas melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing serta pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia yang terkait dengan

Di Riau sendiri, isu terkini terkait orang asing di antaranya adalah demo para pencari suaka dan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang asing. Orang asing yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, maka jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau akan melakukan projustitia Keimigrasian terhadap orang asing yang terpidana kasus narkoba.

"Begitu orang asing yang terlibat peredaran narkoba telah selesai menjalani masa pidananya, maka akan langsung kami lakukan penindakan projustitia, untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi orang asing yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," tuturnya.