Jakarta (ANTARA) - Petugas kepolisian memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada puluhan pengemudi kendaraan roda empat pelanggar aturan penerapan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis.
Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto, saat ditemui di lokasi, Kamis, mengatakan sejak pukul 06.00-09.10 WIB telah menilang pengendara roda empat sebanyak 30 lebih.
Baca juga: Dishub Riau tilang 53 truk bermuatan berlebih
"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," kata Dodiet.
Pantauan Antara di lokasi, sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap di Jalan Fatmawati.
Salah satu pengendara roda empat yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di jalan tersebut.
Baca juga: Baru diluncurkan, sudah ada 1.200 pengendara kena tilang elektronik di Pekanbaru
"Wah, saya tidak tahu, ada ganjil genap ya," katanya saat ditilang petugas.
Sementara itu, Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz mengatakan peraturan ini diterapkan agar mobilitas masyarakat di daerah-daerah tertentu bisa dikurangi sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.
Baca juga: Sistem kamera tilang elektronik bisa tindak kendaraan pelat luar kota
Karena itu, dia mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," katanya.
Baca juga: Banyak pengendara di Tol Pekanbaru-Dumai kena tilang akibat ngebut
Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Polisi tilang pelajar Bengkalis yang konvoi rayakan kelulusan
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB