Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau mencatat dalam setengah hari pemberlakuan tilang elektronik, atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) di Pekanbaru sudah ada 1.200 lebih pengendara yang tertangkap melanggar rambu-rambu lalulintas.
"Saat ujicoba hari ini terdapat 1.200 masyarakat Pekanbaru tak pakai helm, ini jadi cerminan lah, sepertinya masih perlu disosialisasikan tilang elektronik ini," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai peluncuran ETLE bakal serentak oleh Kapolri secara virtual, termasuk di Polda Riau pada pukul 09.30 WIB di Komplek RSDC, Jalan Yos Sudarso Pekanbaru, Selasa.
Syamsuar berharap dengan diberlakukannya tilang elektronik makaakan membiasakan masyarakat taat dan patuh pada hukum dan rambu-rambu lalulintas, dan ini ke depan juga disebar ke kabupaten/kota.
"Kami mengapresiasi Polda bahwa Riau sudah menjadi salah satu bagian dari 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik," kata Gubri.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan tahap awal peluncuran tilang elektronik di Pekanbaru, masih ditempatkan pada empat titik yakni di Simpang Jalan HR Soebrantas - Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya - Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta.
"Angka kecelakaan di Riau cukup tinggi hampir sama dengan dengan kasus konfirmasi COVID-19, terbanyak terjadi pada pengendara motor karena tidak menggunakan helm," kata Kapolda.
Katanya untuk pemberlakuan tilang elektronik Polda akan memberikan masa sosialisasi selama sebulan.
"Setelah sebulan ke depan baru berlaku, surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat, berisikan keterangan pelanggaran, pasal-pasal yang dilanggar dan dilengkapi scanner dan nomor rekening yang dijadikan tempat membayarkan tilang," katanya.
Perlu diketahui, Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic trafficlawenforcement secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021 di seluruh Indonesia.
Polda Riau, masuk ke dalam tiga jajaran Polda se-Indonesia yang meluncurkan ETLE nasional tahap awal yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Pemberlakuan ETLE sebagai cara untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparan.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta jumlah besaran dendanya.
Baca juga: Sistem kamera tilang elektronik bisa tindak kendaraan pelat luar kota
Baca juga: Penerapan tilang elektronik skala nasional bertambah jadi 12 Polda, Riau termasuk
Berita Lainnya
Polres Dumai mulai jalankan tilang elektronik ke pelanggar lalu lintas
04 May 2023 18:22 WIB
Tilang elektronik berbasis ponsel diterapkan di Pekanbaru besok
20 November 2022 18:07 WIB
Komisi III DPR harap optimalkan penegakan hukum melalui tilang elektronik
31 October 2022 11:03 WIB
Korlantas Polri ungkap titipan denda tilang elektronik capai Rp639 miliar
18 June 2022 11:13 WIB
Sistem kamera tilang elektronik bisa tindak kendaraan pelat luar kota
17 March 2021 14:29 WIB
Penerapan tilang elektronik skala nasional bertambah jadi 12 Polda, Riau termasuk
10 March 2021 5:45 WIB
Ketua MPR dukung visi Listyo Sigit kedepankan tilang elektronik
27 January 2021 10:40 WIB
Tilang Secara Elektronik Membangun Kejujuran dan Disiplin
31 October 2018 15:00 WIB