DPRD Riau akan susun regulasi cegah pinjol ilegal kerap teror nasabah

id Dprd Riau pinjol,pinjol ilegal, pinjol pekanbaru

DPRD Riau akan susun regulasi cegah pinjol ilegal kerap teror nasabah

Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto dalam rapat sharing informasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto mendapat laporan terkait banyaknya masyarakat yang mendapatkan teror beserta ancaman dari sindikat pinjaman online(pinjol) ilegal. Bahkan karena keberadaan pinjol ilegal ini banyak korban berjatuhan hingga dibuat stres.

"Ini menjadi sorotan kami di DPRD Riau karena sudah ada korban berjatuhan, stres diintimidasi dengan berbagai cara oleh oknum pinjol. Harus jadi perhatian khusus bila perlu di Riau dibuatkanregulasinya" kata Ade Agus di Pekanbaru, Jumat.

Kata Ade, sebelum menyusun payung hukum untuk mengatur keberadaan pinjol. Pihaknya terlebih dahulu akan mendalami cakupan pinjol yang ada di Riau. Akan ditelusuri pinjol yang resmi dan tidak resmi.

"Kami masih mempelajari sindikat pinjol ilegal ini apakah sudah ada di Riau atau di luar provinsi. Ini tentu akan menjadi dasar untuk penyusunan regulasi. Yang nantinya akan ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi baik oleh peminjam maupun yang dipinjam," kata dia.

Baca juga: Kominfo nyatakan akan lakukan moratorium izin pinjaman online

Ade meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan berbagai penawaran dan kemudahan yang diberikan oleh pinjol ilegal.

"Saya tidak tahu persis bagaimana prosedurnya untuk mendapatkan pinjaman ini. Tapi sepertinya oknum pinjol ini memiliki akses kontak nasabah. Karena begitu mudah meneror orang-orang yang ada di kontak telepon nasabah, kadi kami minta masyarakat untuk berhati-hati," kata Politikus PKB Riau ini.

Kata dia, nasabah yang mendapat ancaman terus menerus dari oknum pinjol ilegal, silahkan untuk meminta perlindungan hukum dari aparat kepolisian.

"Kalau selalu dapatkan teror hubungi saja pihak berwajib minta perlindungan dari kepolisian," tegas Ade.

Baca juga: Aparat Kepolisian telah ungkap 13 kasus pinjaman online ilegal