Pekanbaru, (antarariau.com) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Riau kini terus menggiatkan pembinaan terhadap Rumah Sakit (RS) yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
"Pembinaan tersebut dilakukan agar limbah buangan rumah sakit tersebut aman bagi lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, Syafruddin Sayuti, dalam keterangannya di Pekanbaru.
IPAL adalah suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang memproses/mengolah cairan sisa proses produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan.
Menurut Syafruddin Sayuti, kendati dampak lingkungan dari limbah rumah sakit ada yang lama namun demikian pembinaan terus dilakukan terkait pula belum semua rumah sakit di daerah itu mengikuti program properti dari kementerian LH.
Program tersebut, katanya lagi penting diikuti perusahaan dan rumah sakit untuk menjamin perusahaan terkait atau rumah sakit memiliki IPAL yang memenuhi standar.
"Di Pekanbaru terdapat sebanyak 17 unit rumah sakit yang terdiri atas rumah sakit pemerintah dan swasta," katanya tanpa merinci rumah sakit yang mendapatkan pembinaan intensif itu.
Rumah sakit (RS) adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan, dan tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, yang dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Karena itu, tambahnya, rumah sakit memerlukan sanitasi lingkungan yang sehat. Sanitasi adalah suatu cara untuk mencegah berjangkitnya suatu penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber.
Sanitasi merupakan usaha kesehatan masyarakat yang fokus pada penguasaan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan, tambahnya.