Rengat, (antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau, telah melakukan evaluasi terhadap pengerjaan proyek fisik yang dianggarkan dari APBD 2012.
Dari hasil evaluasi itu diperoleh data pengerjaan sejumlah proyek fisik belum mencapai target.
"Pemkab Inhu melakukan evaluasi kegiatan fisik secara berkala, tinjau ulang dan melakukan penilai kegiatan fisik lainnya," ujar Kabag Pembangunan Setdakab Inhu, Suhardi, Kamis.
Menurut Suhardi, ada beberapa proyek Saat ini masih belum tercapai target antaranya rehab Rumah Sakit (RS) Indrasari Rengat baru mencapai 76 persen, sedangkan batas pengerjaan proyek fisik tersebut yakni 24 Desember. Jika lewat waktu diberikan, tidak ada lagi pekerjaan lanjutan.
Selanjutnya, kata Suhardi, rehab RS Indrasari Rengat juga ada pekerjaan yang belum mencapai target. Seperti pembangunan kantor bupati yang realisasi fisiknya baru mencapai 44 persen dari rencana 97 persen.
"Realisasi pembangunan Pasar Belilas baru mencapai 52 persen, pembangunan Kantor Camat Rengat, realisasinya baru 61 persen, pembangunan perpustakaan, realisasi baru 76 persen dengan kontrak 24 Desember," ujarnya.
Pekerjaan pembangunan Puskesmas Sipayung di Rengat, realisasi baru mencapai 45 persen. Sesuai rencana hingga 15 Desember pekerjaannya sudah mencapai 95 persen dan pembangunan gedung Junjung Buih realisasi mencapai 90 persen.
"Penilaian realisasi fisik dilakukan untuk triwulan 4 ini,Pemkab Inhu melakukan peninjauan dan penilaian pekerjaan RS Indrasari Rengat yang sampai saat ini belum tuntas," katanya.
Untuk melakukan pembayaran hasil kerja kata Suhardi, tim penilaian teknis fisik dari Dinas Pekerjaan umum akan turun ke lapangan. Jika hasil laporan pihak pekerja sama dengan hasil penilaian barulah bisa dibayarkan hasil kerja sesuai dengan ketentuan.
"Surat perintah pembayaran (SPP) terakhir dilakukan 27 Desember," katanya.
Kepala Dinas PU, Asmara mengatakan, anggaran tahun 2012 sudah tidak bisa lagi digunakan untuk pembangunan fisik jika melewati batas waktu 24 Desember.
"Saya minta pihak penerima kerja melakukan pekerjaan fisik sesuai ketentuan," katanya.
Anggota DPRD Inhu dari Komisi C bidang pengawasan pembangunan fisik, dila Ansori menegaskan, pihaknya akan turun melakukan peninjauan hasil pekerjaan pembangunan rehab bangunan RS Indrasari Rengat dan bangunan lainnya yang masih belum mencapai target tersebut.
"Dinas PU akan hentikan pekerjaannya jika melewati batas kontrak yang telah ditetapkan ," katanya. (Asri)