Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi dalam menanggulangi aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin dan menjadi penambang rakyat.
"Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat," ujarnya dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Menteri Arifin mengatakan bahwa upaya penanganan pelaku PETI masih dilakukan melalui pembinaan oleh instansi terkait. Namun, apabila mereka tetap melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat akan dilakukan upaya penindakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam Undang-Undang, izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) kini sudah memiliki akses seluas 100 hektare dibandingkan dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang dulunya hanya 25 hektare.
"Kami mengharapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL," kata Arifin.
Penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin tak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah saja, tetapi juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Dalam Negeri.
KLHK berperan dalam pemulihan kerusakan lahan, pengendalian peredaran, serta penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri berperan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pengawasan dan penindakan oleh Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.
Dalam upaya penindakan hukum dilaksanakan melalui intervensi pemerintah dengan memberlakukan syarat dokumen penjualan komoditas tambang, melakukan pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil PETI melalui koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Gakkum KLHK.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam hal penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, penertiban atas timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan, serta penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.
Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI kian marak di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.
Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas disertai sanksi tegas terhadap penambang ilegal agar pemilik fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penguatan kewenangan dan penambahan jumlah inspektur tambang juga diperlukan supaya meningkatkan infrastruktur pengawasan tambang di Indonesia.
Berita Lainnya
Masyarakat sipil minta aparat tertibkan penambangan emas ilegal di Manokwari
10 April 2022 5:47 WIB
Semua korban longsor di Solok berhasil dievakuasi, 12 selamat
29 September 2024 14:07 WIB
Tim DKP Riau tangkap empat kapal terlibat aktivitas ikan-pasir ilegal
23 August 2024 17:26 WIB
Penambang pasir dan batu ilegal di Kampar diringkus
28 February 2024 14:13 WIB
30 pekerja tambang batu bara ilegal di Muara Enim ditangkap polisi
29 October 2023 22:44 WIB
Bekas arena dayung di Kuansing jadi lokasi penambangan emas ilegal
06 December 2022 15:55 WIB
Komisi VII DPR RI dukung kebijakan pemerintah tangani tambang timah ilegal
02 December 2022 15:02 WIB
Wagub Jabar perintahkan tindak tegas penambangan ilegal
11 February 2022 8:23 WIB