KPK Kembangkan Kasus Kehutanan Pelalawan

id kpk kembangkan, kasus kehutanan pelalawan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengembangkan kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kasus ini telah menjerat beberapa tersangka di kalangan pejabat setempat. Saat ini pengembangan atau penyelidikan kasus dugaan korupsi kehutanan Kabupaten Pelalawan masih terus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.

Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Kasus ini juga merupakan buah hasil dari penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan itu.

Kasus ini juga telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar yang sebelumnya telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Pada kasus yang sama, KPK juga sempat menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Bupati Siak, Arwin AS yang juga telah divonis bersalah.

Dari pengembangan dua mantan bupati itu, KPK kemudian menetapkan seorang tersangka lagi dari kalangan mantan Bupati Kampar lainnya atas nama Burhanuddi Husein.

Bekas Bupati Kampar sekaligus mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau ini juga telah divonis 2,5 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider dua tahun kurungan penjara.

Burhanuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis untuk Burhanuddin jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.

Mantan Bupati Kampar ini saat menjadi Kadishut Riau juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar. Penyidikpun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Awal-awal kasus ini disidangkan, politisi dari Partai Golkar tersebut pernah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK sebagai saksi kasus mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dan Bupati Siak Arwin A.S.

"Sementara ini, pengembangan kasus kehutanan di Pelalawan masih terus didalami dan diselidiki. Untuk berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk adanya tersangka baru," katanya.