DPR RI apresiasi rencana pemerintah untuk pangkas masa karantina pelaku perjalanan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, DPR

DPR RI apresiasi rencana pemerintah untuk pangkas masa karantina pelaku perjalanan

Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi rencana pemerintah untuk memangkas masa karantina mandiri pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia dari delapan menjadi lima hari.

Pemangkasan masa karantina mandiri tersebut juga berlaku bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia, termasuk ke Pulau Bali.

Baca juga: Inggris berencana hapus aturan wajib karantina bagi yang sudah divaksin penuh

"Saya menyambut baik tentang ketentuan pengurangan masa karantina (mandiri) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia, dan tentunya seluruh jalur penerbangan di Bali," kata Gde dalam keterangannya, Jumat.

Dengan adanya pemangkasan masa karantina mandiri tersebut, Gde berharap tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia semakin meningkat setelah terhenti akibat penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Jadikan karantina mandiri kebiasaan setelah bepergian

Sebelumnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan wisatawan asing ke Bali menurun 99,99 persen, kata Gde.

"Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita, khususnya Bali. Saya berharap bahwa segera mungkin Bali bisa pulih pariwisatanya. Mudah-mudahan COVID-19 bisa mereda seperti yang kita harapkan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/10), mengatakan Pemerintah akan mengurangi masa karantina mandiri bagi perjalanan dari luar negeri menjadi 5x24 jam.

Baca juga: WNI ke Malaysia kembali jalani karantina wajib selama 14 hari

"Sudah diputuskan (Indonesia) dibuka (bagi pelaku perjalanan dari luar negeri), dalam rapat dibahas mengenai periode karantina. Dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari," kata Airlangga.

Menurut rencana, Bali mulai bisa dikunjungi oleh wisatawan mancanegara dengan pembukaan Bandara Internasional Ngurah Rai mulai 14 Oktober 2021. Selama karantina mandiri, para turis harus melakukan karantina mandiri dan rutin melakukan tes PCR.

Baca juga: Kiat Baim Wong tetap produktif selama menjalani karantina mandiri