Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kemampuan pengawasan kegiatan penangkapan ikan guna memastikan penggunaan alat tangkap ikan nelayan sesuai ketentuan terkait pengelolaan perikanan berkelanjutan.
"Ini salah satu kunci, aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting sekali dalam rangka mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kementerian Perikanan dan Kelautan hadirkan inovasi layanan elektronik perjanjian kerja laut
Adin menyampaikan bahwa kemampuan analisis terkait alat tangkap ini sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak.
Pengawas Perikanan, lanjutnya, diharapkan mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal.
"Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut," terang Adin
Baca juga: Mayat tanpa kepala ditemukan di Perairan Aceh
Ia mengingatkan bahwa KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Regulasi tersebut mengatur antara lain tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, pihaknya akan memperkuat pelaksanaan pengawasannya di lapangan.
"Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan," ujar Adin.
Baca juga: Kapal Vietnam terbakar dan tenggelam saat dikejar pengawas perikanan KKP
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan, pada saat di laut, pada saat pendaratan dan setelah ikan didaratkan.
Melalui strategi tersebut, Drama berharap agar pengawasan penangkapan ikan dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk ketika kebijakan penangkapan terukur sudah diterapkan.
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil lumpuhkan dua kapal trawl ilegal asal Malaysia
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Menteri Trenggono juga menginstruksikan aparat Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas apabila menemukan pengoperasian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Pengamat: Teknologi deteksi pencurian ikan perlu jadi fokus anggaran di Kementerian KKP
Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kemampuan aparat Pengawas Perikanan, Ditjen PSDKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan yang digelar di Balai Besar Penangkapanan Ikan (BBPI) Semarang tanggal 13-17 September 2021.
Bimbingan teknis ini telah diikuti oleh 30 orang pengawas perikanan, yang terdiri dari 25 orang Pengawas Perikanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dan lima orang Pengawas Perikanan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB