Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan inovasi layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan, sebagai bentuk kemudahan untuk pelaku usaha perikanan tangkap nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: KKP komitmen utamakan "restorative justice" di sektor perikanan
Menurut dia, adanya layanan e-PKL ini membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri.
"PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan," jelas Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
Dalam PKL, ujar Zaini, disebutkan perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan.
"Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan," paparnya.
Baca juga: Kementerian Kelautan dan perikanan hadirkan Neptune TV di IndiHome
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia.
Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Belum lama ini, Ditjen Perikanan Tangkap KKP telah menyampaikan sosialisasi penggunaan layanan e-PKL kepada pemilik, nakhoda dan operator kapal perikanan di sejumlah pelabuhan seperti Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat (10/9).
Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur, sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan implementasi PKL bagi awak kapal perikanan dengan layanan e-PKL. Implementasi tersebut sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil lumpuhkan dua kapal trawl ilegal asal Malaysia
"Di PP Nomor 27 Tahun 2021 itu sudah jelas tertuang pada Pasal 141 huruf (f) dan Pasal 142 telah diamanatkan bahwa setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja pada Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Nakhoda atau Agen Awak Kapal Perikanan harus memiliki PKL," katanya.
Sementara itu, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Bab Kesebelas terkait PKL.
Berita Lainnya
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
26 April 2024 15:31 WIB
Ilmuwan ungkap rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
26 April 2024 15:16 WIB
72 tahun diplomatik, Indonesia-Kanada adakan Dialog Pertahanan Perdana di Jakarta
26 April 2024 15:05 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Jeniffer Aniston akan buat ulang film klasik hits tahun 1980 "9 to 5"
26 April 2024 14:04 WIB