Krisdayanti nyatakan dana reses bukanlah pendapatan pribadi Anggota DPR

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Krisdayanti

Krisdayanti nyatakan dana reses bukanlah pendapatan pribadi Anggota DPR

Anggota DPR Krisdayanti. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Krisdayanti (KD) menyatakan dana reses bukanlah bagian pendapatan pribadi dari Anggota DPR RI melainkan dana tersebut dana yang akan kembali lagi ke rakyat.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya di Jakarta Rabu.

Baca juga: Penyanyi Indonesia, Krisdayanti akui Malaysia jadi rumah kedua

Lebih lanjut menurut dia anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ujarnya.

Pada pelaksanaannya di lapangan, menurut KD dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga: Terkejut dengan penyerangan Wiranto, KD sulit telan makanan

Bentuk kegiatannya banyak juga berupa usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ucapnya.

Baca juga: Krisdayanti bagi-bagi "THR" untuk tetangga

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tentunya tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).