Kapolres Meranti temui Pimpinan DPRD, ini yang bahas

id Polres Meranti, DPRD Meranti

Kapolres Meranti temui Pimpinan DPRD, ini yang bahas

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG saat berbincang-bincang bersama Ketua DPRD Meranti Ardiansyah. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Kapolres Kepulauan MerantiAKBP Andi Yul LTG melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (14/9).

Kedatangan Kapolres bersama Kasat Intelkam AKP Syaiful, disambut langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah, didampingi Wakil Ketua DPRD Khalid Ali, Sekwan Eri Suhairi, Kabag Umum Hambali Nanda Manurung, dan Kabag Risalah Amrizar.

Pertemuan berlangsung di ruangan kerja Ketua DPRD, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan maksud dari kunjungannya untuk bersilaturahmi sekaligus minta dukungan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di daerah itu.

"Sebagai orang baru di sini, kami memohon dukungan agar kami dapat maksimal dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Dia berharap, sinergitas antara Polres dan DPRD yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

"Dengan komunikasi yang baik tentu akan menciptakan hubungan keakraban, sehingga mampu bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," harap Andi Yul.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres yang telah meluangkan waktunya berkunjung ke Kantor DPRD.

Dia mengaku siap mendukung penuh terhadap pihak Polres Kepulauan Meranti dalam penegakan hukum di daerah tersebut.

"Kami juga sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres selama ini terutama dalam hal membantu pemerintah menangani COVID-19," ucapnya.

Baca juga: Empat pelanggar prokes di Meranti disanksi push up dan baca Al Fatihah

Baca juga: Polres Meranti ungkap kasus balita dianggap meninggal tak wajar